Koma.id, JAKARTA – Pengamat hukum pidana, Abdul Fickar Hadjar menilai anggota TNI yang terlibat tindak pidana umum bisa diadili di peradilan umum, bukan peradilan militer.
Pendapat itu disampaikan menanggapi keterlibatan empat anggota Badan Intelijen Strategis (Bais) TNI dalam kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus.
Pandangan Abdul ini merujuk dengan Pasal 170 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Iya kalau koneksitas tindak pidana yang melibatkan pihak-pihak yang tunduk pada peradilan militer dan peradilan umum bisa diadili peradilan umum,” kata Abdul seperti dilansir Kompas.com, Rabu (18/3/2026).
Ia menambahkan, ketentuan serupa juga telah diatur dalam KUHAP lama yang penanganan perkaran bergantung pada jenis tindak pidananya.
Jika termasuk tindak pidana umum atau tidak berkaitan dengan urusan militer, serta dilakukan bersama oleh sipil dan militer, maka perkara dapat diperiksa melalui mekanisme koneksitas di peradilan umum.
Adapun pihak yang dapat menentukan anggota TNI yang terlibat tindak pidana bisa diadili di peradilan umum adalah tim koneksitas.
Tim koneksitas terdiri dari penegak hukum sipil, yaitu polisi dan jaksa, serta penegak hukum militer, yakni Polisi Militer dan oditur militer (jaksa militer).
“Tim inilah yg menentukan diadili di peradilan mana berdasarkan tindak pidana yang dilakukan,” tegas dia.
Sebagai informasi, Pasal 170 Ayat (1) KUHAP berbunyi, “Tindak pidana yang dilakukan bersama-sama oleh mereka yang termasuk lingkungan peradilan umum dan lingkungan peradilan militer, diperiksa dan diadili oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan umum”.
Pasal 170 Ayat (2) berbunyi, “Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat titik berat kerugian terletak pada kepentingan militer, perkara tersebut harus diperiksa dan diadili oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan militer”.
Pasal 170 Ayat (3) berbunyi, “Penyidikan perkara pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan bersama-sama Penyidik dan polisi militer Tentara Nasional Indonesia di bawah koordinasi Penuntut Umum dan oditur militer”.
Pasal 170 Ayat (4) berbunyi, “Penyidik dan polisi militer Tentara Nasional Indonesia dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak Penyidikan selesai dilakukan harus melaporkan Penyidikan perkara koneksitas kepada Penuntut Umum dan oditur militer”.
Pasal 170 Ayat (5l berbunyi, “Penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan menurut hukum yang berlaku untuk Penyidikan perkara pidana”.
Diberitakan sebelumnya, setidaknya ada empat anggota Bais TNI terlibat dalam kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Mereka adalah Kapten NDP, Lettu SL, Lettu BHW, dan Serda ES.
Sejauh ini, mereka telah ditahan di Puspom TNI sebelum nantinya dipindahkan penahanannya di Pomdam Jaya.
Kendati demikian, Puspom TNI belum mengungkapan peran secara detail empat prajurit TNI tersebut.
Namun, dua dari empat personel merupakan eksekutor penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.
Bukan hanya itu, TNI juga belum mengungkapkan motif penyiraman air keras. Sebab, Puspom TNI baru menerima para tersangka pada Rabu (18/3/2026) sehingga memerlukan proses penyelidikan lebih lanjut.













