Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Nasional

Menteri LH: Longsor Bantargebang Simbol Kegagalan Sistemik Sampah Jakarta

Views
×

Menteri LH: Longsor Bantargebang Simbol Kegagalan Sistemik Sampah Jakarta

Sebarkan artikel ini
Menteri LH: Longsor Bantargebang Simbol Kegagalan Sistemik Sampah Jakarta
Menteri Lingkungan Hidup dan Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq. (Foto/Istimewa).

Koma.idMenteri Lingkungan Hidup (LH) sekaligus Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Hanif Faisol Nurofiq, melontarkan kritik keras terhadap sistem pengelolaan sampah Jakarta setelah terjadinya longsor gunungan sampah di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang yang menewaskan sedikitnya empat orang.

Hanif menyebut tragedi tersebut bukan sekadar kecelakaan, melainkan simbol kegagalan sistemik tata kelola sampah di ibu kota yang selama puluhan tahun dibiarkan tanpa pembenahan mendasar.

Silakan gulirkan ke bawah

Menurutnya, praktik pengelolaan sampah yang masih mengandalkan metode open dumping atau penumpukan terbuka telah menciptakan risiko serius bagi keselamatan manusia dan lingkungan.

“Kejadian ini seharusnya tidak perlu terjadi jika pengelolaan dilakukan sesuai aturan,” tegas Hanif, Senin (9/3/2026).

Ia menilai tragedi longsor di Bantargebang harus menjadi alarm keras bagi Pemerintah Provinsi Jakarta untuk segera menghentikan praktik pengelolaan sampah yang dianggap tidak lagi layak diterapkan di kota sebesar Jakarta.

TPST Bantargebang harus menjadi pelajaran bagi kita semua untuk segera berbenah, demi keselamatan jiwa manusia dan kelestarian lingkungan,” lanjutnya.

Gunung Sampah 80 Juta Ton

TPST Bantargebang sendiri telah menampung sampah Jakarta selama hampir empat dekade. Total timbunan sampah di lokasi tersebut diperkirakan mencapai sekitar 80 juta ton, menjadikannya salah satu tempat pembuangan sampah terbesar di Indonesia.

Kondisi tersebut, menurut Hanif, mencerminkan krisis pengelolaan sampah yang telah lama menumpuk dan kini mulai menunjukkan dampak serius bagi keselamatan warga maupun pekerja di lokasi.

Ia bahkan menyebut situasi di Bantargebang sebagai “fenomena gunung es” dari masalah pengelolaan sampah Jakarta yang jauh lebih besar dan berpotensi memicu bencana serupa di masa depan jika tidak segera dibenahi.

Potensi Proses Hukum

Kementerian Lingkungan Hidup juga menyatakan akan melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap penyebab longsor tersebut.

Jika ditemukan unsur kelalaian dalam pengelolaan fasilitas pengolahan sampah, pihak yang bertanggung jawab dapat dijerat dengan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana hingga 10 tahun penjara dan denda miliaran rupiah.

Pernyataan keras Menteri LH ini sekaligus menegaskan bahwa tragedi di Bantargebang bukan sekadar insiden teknis, melainkan indikasi kegagalan tata kelola sampah yang telah berlangsung lama.

Jika tidak ada perubahan sistem yang serius, longsor gunungan sampah seperti di Bantargebang dikhawatirkan akan terus berulang dan kembali memakan korban jiwa.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.