Koma.id – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mencabut izin pengelolaan lingkungan delapan perusahaan yang diduga memperburuk bencana banjir dan tanah longsor di Sumatra Utara, Sumatra Barat, dan Aceh melalui praktik pembalakan liar.
Langkah ini diambil setelah kementerian menerima hasil pemantauan citra satelit yang menunjukkan adanya kerusakan kawasan hutan di sekitar titik bencana.
Perusahaan-perusahaan tersebut dijadwalkan dipanggil pekan depan untuk memberikan klarifikasi dan dimintai keterangan resmi. Pemerintah menegaskan bahwa proses pemeriksaan dapat berlanjut ke ranah hukum apabila ditemukan pelanggaran serius terhadap peraturan lingkungan.
Sementara itu, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq merespons desakan sejumlah pihak agar dirinya mundur atau diganti menyusul bencana besar yang melanda tiga provinsi tersebut. Hanif menegaskan bahwa akar persoalan kerusakan hutan yang memicu bencana merupakan masalah jangka panjang yang sudah ada jauh sebelum masa jabatannya.
“Pemerintah saat ini fokus meningkatkan kapasitas dan kualitas alam. Kami bekerja sepenuh tenaga menanggulangi bencana ini dan meminta dukungan masyarakat,” ujar Hanif.
Bencana banjir dan longsor yang terjadi dalam beberapa pekan terakhir telah menewaskan 753 orang, sementara 650 warga masih dinyatakan hilang. Lebih dari 3,3 juta jiwa terdampak di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat—menjadikannya salah satu bencana ekologis terbesar dalam satu dekade terakhir.













