Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Polhukam

Gadun FM Ariyanto dan Istri Divonis Penjara

Views
×

Gadun FM Ariyanto dan Istri Divonis Penjara

Sebarkan artikel ini
Gadun Fm
Gadun FM atau Ariyanto Bakri saat sidang di Pangadilan Tipikor Jakarta. [Foto : Kumparan]

KOMA.ID, JAKARTA – Majelis hakim pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan terdakwa advokat Ariyanto Bakri alias Gadun FM dan Marcella Santoso terbukti bersalah dalam kasus suap vonis lepas perkara minyak goreng (migor) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ariyanto divonis 16 tahun pidana penjara dan Marcella divonis 14 tahun penjara.

Demikian terungkap saat Ketua Majelis Hakim Efendi saat membacakan amar putusan, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, seperti dikutip Holopis.com, Selasa (3/3/2026). Ariyanto dan Marcella juga dihukum pidana denda masing-masing Rp 600 juta subsider 150 hari pidana kurungan.

Silakan gulirkan ke bawah

Tak hanya itu, Ariyanto dan Marcella juga dihukum pidana tambahan yakni membayar uang pengganti masing-masing sebesar Rp 16.250.000.000 (16,2 miliar) subsider 6 tahun pidana kurungan.

Majelis Hakim menyatakan Marcella dan Ariyanto bersalah melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

“Mengadili, menyatakan Terdakwa tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memberi suap secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan kesatu alternatif pertama, dan melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dalam dakwaan kedua alternatif pertama,” kata Ketua Majelis Hakim Efendi.

Menurut hakim, total suap untuk pengurusan vonis lepas perkara migor sebesar 4 juta USD (setara Rp 60 miliar). Dari jumlah itu, Ariyanto dan Marcella disebut mengambil serta menikmati 2 juta USD untuk kepentingan pribadi.

Sedangkan sisanya diberikan ke majelis hakim Djuyamto, Agam Syarief Baharuddin dan Ali Muhtarom. Uang itu untuk menjatuhkan vonis lepas kepada terdakwa korporasi Wilmar Group, Musim Mas Group dan Permata Hijau Group. Dalam berkas perkara terpisah, Djuyamto, Agam dan Ali telah dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman.

Majelis hakim dalam putusannya tak sependapat dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) terkait pencabutan izin advokat Ariyanto dan Marcella. Menurut Hakim, pencabutan izin advokat bukan kewenangan pengadilan, tetapi organisasi advokat.

Dalam menjatuhkan hukuman ini, majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Untuk hal yang memberatkan, perbuatan kedua advokat itu dinilai tidak mendukung komitmen negara dalam pemberantasan tindak pidana korupsi khususnya di lembaga yudikatif.

Selain itu, perbuatan kedua terdakwa dinilai telah mencederai kepercayaan masyarakat, khususnya terhadap institusi negara hukum, tidak hanya di Indonesia tapi di mata dunia. Kedua terdakwa juga telah menikmati hasil kejahatan dan mencuci uang hasil kejahatan.

“Perbuatan terdakwa telah merusak nama baik advokat karena menyalahgunakan profesinya yang seharusnya menjunjung tinggi hukum, kebenaran, dan keadilan. Terdakwa telah menikmati hasil kejahatan dan pencuci uang dan mencuci uang hasil kejahatan. Perbuatan terdakwa merupakan bentuk pengkhianatan terhadap amanah reformasi ’98, yaitu pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme di segala lini,” ungkap Hakim.

“Keadaan yang meringankan, Terdakwa belum pernah dihukum,” ditambahkan hakim.

Ariyanto Bakri dan Marcella Santoso sebelumnya masing-masing dituntut 17 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider pidana kurungan selama 150 hari. Keduanya juga masing-masing dituntut pidana tambahan membayar uang pengganti Rp 21.602.138.412 (21,6 miliar) subsider 8 tahun kurungan.

Ariyanto Bakri dan Marcella Santoso sebelumnya didakwa memberikan suap Rp 40 miliar untuk vonis lepas perkara korupsi pengurusan izin ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan minyak goreng. Menurut Jaksa, suap itu diberikan secara bersama-sama dengan dua terdakwa lain. Yakni, advokat Juanedi Saibih dan M Syafei selaku perwakilan pihak korporasi Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group. Ariyanto, Marcella, dan M Syafei juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.