Koma.id — Ketua MPR RI Ahmad Muzani menilai usulan kenaikan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) menjadi 7 persen terlalu tinggi dan berpotensi memberatkan partai politik peserta pemilu.
Menurut Muzani, angka 7 persen bukanlah target yang ringan untuk dicapai, terutama bagi partai-partai menengah dan kecil. Meski demikian, ia tetap menegaskan bahwa keberadaan ambang batas parlemen masih diperlukan dalam sistem kepemiluan Indonesia.
“Ambang batas tetap dibutuhkan sebagai bagian dari desain sistem politik kita. Namun besaran angkanya tentu bisa dibahas kembali,” ujarnya, dikutip Rabu (25/2/2026).
Saat ini, ambang batas parlemen berada di angka 4 persen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemilu. Muzani menyebut angka tersebut masih dapat dievaluasi dan disesuaikan dengan kebutuhan politik ke depan, tetapi kenaikan hingga 7 persen dinilai terlalu berat.
Usulan 7 Persen dari NasDem
Pengadilan Militer Jatuhkan Vonis 1,5 hingga 3 Tahun kepada Penyiram Air Keras Andrie Yunus
Wacana kenaikan ambang batas parlemen menjadi 7 persen sebelumnya disuarakan oleh Surya Paloh, Ketua Umum Partai NasDem. Usulan tersebut konsisten disampaikan NasDem agar dimasukkan dalam revisi Undang-Undang Pemilu.
Wakil Ketua Umum NasDem, Saan Mustopa, juga menegaskan pentingnya peningkatan ambang batas demi memperkuat sistem presidensial dan menyederhanakan jumlah partai di parlemen.
Bagi NasDem, kenaikan ambang batas diyakini dapat mendorong konsolidasi partai politik dan menciptakan pemerintahan yang lebih stabil.
Putusan MK Minta Revisi
Di sisi lain, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023 telah mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait ambang batas parlemen. Dalam putusannya, MK menyatakan tidak menemukan dasar rasionalitas yang memadai terhadap penetapan angka minimal 4 persen dalam Undang-Undang Pemilu.
MK meminta pembentuk undang-undang untuk merevisi ketentuan ambang batas tersebut sebelum Pemilu 2029. Artinya, DPR dan pemerintah memiliki waktu untuk merumuskan ulang formula yang dinilai lebih rasional dan proporsional.
Pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu sendiri dijadwalkan mulai bergulir pada 2026 setelah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
Dinamika Menuju Revisi UU Pemilu
Perdebatan mengenai besaran ambang batas parlemen diperkirakan akan menjadi salah satu isu krusial dalam pembahasan RUU Pemilu mendatang.
Di satu sisi, kenaikan ambang batas dianggap dapat menyederhanakan sistem kepartaian dan memperkuat efektivitas pemerintahan. Namun di sisi lain, angka yang terlalu tinggi dinilai berpotensi membatasi representasi politik dan mempersempit peluang partai-partai baru atau kecil untuk lolos ke parlemen.
Dengan putusan MK dan beragam usulan dari partai politik, pembahasan mengenai angka ambang batas parlemen dipastikan akan menjadi arena negosiasi politik yang intens menjelang Pemilu 2029.













