Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Polhukam

GMNI Kritik Pemerintah : Perjanjian ART Indonesia-AS Bentuk Ketergantungan Baru ke Asing

Views
×

GMNI Kritik Pemerintah : Perjanjian ART Indonesia-AS Bentuk Ketergantungan Baru ke Asing

Sebarkan artikel ini
Andreas H Silalahi GMNI - Koma
Ketua DPP GMNI bidang Geopolitik, Andreas H Silalahi.

JAKARTA, KOMA.IDDewan Pimpinan Pusat Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPP GMNI) melalui Bidang Geopolitik mengeluarkan pernyataan sikap resmi terkait disahkannya Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Republik Indonesia dan Amerika Serikat.

GMNI menilai perjanjian ini merupakan sebuah anomali diplomasi ekonomi yang menempatkan Indonesia dalam posisi subordinat di bawah kepentingan hegemoni pasar Amerika Serikat. Andreas H. Silalahi yang merupakan ketua DPP bidang Geopolitik GMNI tersebut menegaskan bahwa, narasi “resiprokal” yang diusung pemerintah hanyalah sebuah eufemisme untuk menutupi ketimpangan kedaulatan regulasi nasional.

Silakan gulirkan ke bawah

“Tidak ada kestaraan yang termuat dari perjanjian ini, Pemerintah kita sudah menandatangani kontrak ketergantungan yang sistematis,” ujar Andreas dalam keterangan persnya yang diterima wartawan, Selasa (24/2/2026).

Andreas menyampaikan bahwa DPP GMNI Bidang Geopolitik perlu menyuarakan hasil analisis strategis yang dilakukan pihaknya berdasarkan hasil referensi dokumen ART antara Indonesia Amerika Serikat tersebut. Di antaranya adalah ;

1. Liberalisasi Sepihak dan Ancaman Deindustrialisasi (Section 1: Tariffs)

Dokumen ART mewajibkan Indonesia menghapus bea masuk hingga 0% untuk 99% produk asal AS (Sesuai Annex I, Schedule 1). Sebaliknya, Amerika Serikat tetap mempertahankan tarif hingga 19% untuk produk unggulan RI di luar daftar pengecualian terbatas. Kritik GMNI : Ini adalah “pintu terbuka” yang ugal-ugalan. Kita membiarkan industri manufaktur AS membanjiri pasar domestik tanpa hambatan, sementara produk lokal seakan dicegat oleh tembok tarif dan standar non-tarif yang tinggi di AS.

2. Penyerahan Otoritas Regulasi Teknis (Section 2: Non-Tariff Measures)
Berdasarkan Article 2.4 (Medical Products) dan Annex II, Indonesia diwajibkan mengakui otorisasi pemasaran dari FDA (U.S. Food and Drug Administration) sebagai bukti cukup untuk izin edar di dalam negeri tanpa evaluasi mandiri yang substansial. Kritik GMNI: Ini adalah bentuk penyerahan kedaulatan regulasi. BPOM seolah “dilumpuhkan” fungsinya dalam melakukan audit mandiri demi memuluskan masuknya produk farmasi dan alat kesehatan AS.

3. “Impor Wajib” yang Menyandera Ketahanan Pangan & Energi (Annex IV: Commercial Commitments)
Dokumen ini secara eksplisit mencantumkan angka minimal impor yang harus dipenuhi Indonesia, antara lain: Energi, Pembelian LPG, minyak mentah, dan bensin senilai USD 15 Miliar (Annex IV, Para 2a-c). Pangan: Impor beras minimal 1.000 ton, kedelai 2,5 juta ton, dan gandum 1,3 juta ton per tahun (Annex IV, Para 2i, j, l). Kritik GMNI: Ini adalah Managed Trade yang anti-pasar dan anti-petani. Mematok angka impor wajib dalam perjanjian internasional akan mematikan motivasi swasembada nasional dan mengunci APBN kita untuk menyubsidi petani serta industri energi Amerika.

4. Penundukan Keamanan Digital dan Geopolitik (Section 5: Economic Security)
Melalui Article 5.1 dan 5.2, Indonesia diwajibkan melakukan penyelarasan kontrol ekspor dan berkonsultasi dengan AS dalam memilih pemasok infrastruktur digital kritis (5G/6G). DPP GMNI menilai Klausul ini mencabut akar politik luar negeri “Bebas Aktif”. Indonesia dipaksa menjadi pengikut kebijakan sanksi AS dan dibatasi kedaulatannya dalam menentukan mitra teknologi informasi nasional.

Oleh sebab itu, Andreas melalui DPP DPP GMNI bidang Geopolitik menyampaikan setidaknya 3 pernyataan sikapnya, yakni mendesak kepada pemerintah Republik Indonesia untuk membatalkan kerja sama yang memuat klausul tidak menggembirakan bagi bangsa Indoensia.

“Kami mendesak Pemerintah untuk membatalkan klausul ‘Impor Wajib’ dalam Annex IV yang jelas-jelas merugikan petani dan ketahanan energi nasional,” tegasnya.

Yang kedua, DPP GMNI menolak subordinasi regulasi yang memaksa lembaga negara seperti BPOM (Badan Pemeriksa Obat dan Makanan) dan otoritas sertifikasi halal untuk tunduk pada standar asing demi kepentingan dagang.

Dan yang terakhir adalah, GMNI menuntut kepada pemerintahan Presiden Prabowo Subianto untuk menjunjung tinggi transparansi dan akuntabilitas tata kelola pemerintahannya, khususnya soal pengeluaran USD 33 Miliar atau sekitar Rp555,6 Triliun.

“Menuntut transparansi APBN terkait komitmen pembelian senilai USD 33 Miliar yang berisiko menjadi beban fiskal jangka panjang,” ucapnya.

Lebih lanjut, Andreas mengingatkan bahwa Presiden Prabowo Subianto wajib mengedepankan kepentingan bangsa Indonesia dalam upaya kerja sama diplomatis dengan negara lain, termasuk kepada negara super power seperti Amerik Serikat.

“Kepentingan Nasional tidak boleh dikalahkan oleh tekanan diplomasi. GMNI akan terus mengawal agar bangsa ini tidak menjadi pelayan bagi kepentingan asing di rumahnya sendiri,” tutup Andreas H. Silalahi.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.