Koma.id– Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), Cholil Nafis, mengajak umat Islam untuk tidak membeli produk asal Amerika Serikat (AS) yang tidak memiliki label halal. Seruan itu disampaikan menyusul adanya kesepakatan tarif resiprokal antara Indonesia dan AS yang mencakup pelonggaran aturan sertifikasi halal bagi sejumlah produk asal Negeri Paman Sam.
“Hindari produk pangan yang tidak halal serta tidak jelas kehalalannya, termasuk jika produk AS yang tidak patuh pada aturan halal,” ucap Ni’am dikutip.
Melalui video di akun Instagram pribadinya, Cholil menyayangkan kebijakan tersebut dan menilai ketiadaan sertifikasi halal berpotensi menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat. Ia menegaskan, produk tanpa label halal sebaiknya dihindari karena tidak ada pihak yang secara resmi menjamin kehalalannya. Sementara itu, pemerintah menegaskan bahwa pelonggaran tersebut tidak berlaku untuk seluruh produk.
“Undang-undang kita mengatur jaminan produk halal. Salah satunya disebutkan setiap produk yang masuk, yang beredar, dan atau diperjualbelikan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal,” kata dia.
Sementara Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto, menyatakan makanan dan minuman asal AS tetap wajib bersertifikat halal, sedangkan produk yang mengandung unsur non-halal harus mencantumkan keterangan khusus demi melindungi konsumen. Untuk produk kosmetik, alat kesehatan, dan manufaktur lainnya, tetap diwajibkan memenuhi standar keamanan, mutu, serta transparansi informasi kandungan.
Selain itu, Indonesia dan AS telah memiliki kerja sama Mutual Recognition Agreement (MRA) dengan Lembaga Halal Luar Negeri (LHLN) di AS, sehingga label halal yang diterbitkan lembaga tersebut dapat diakui di Indonesia guna memenuhi kebutuhan pasar terhadap produk halal berkualitas.







