Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Nasional

DPR RI Percepat Revisi UU Peradilan Militer dan Tuntaskan Kasus-kasus Pelanggaran HAM Tanpa Pandang Bulu

Views
×

DPR RI Percepat Revisi UU Peradilan Militer dan Tuntaskan Kasus-kasus Pelanggaran HAM Tanpa Pandang Bulu

Sebarkan artikel ini
DPR RI Percepat Revisi UU Peradilan Militer dan Tuntaskan Kasus-kasus Pelanggaran HAM Tanpa Pandang Bulu
Gedung Nusantara DPR / MPR RI. (Foto: Koma.id / Andry Novelino)

Koma.id Anggota Komisi XIII DPR RI Meity Rahmatia mendorong percepatan revisi Undang-Undang Peradilan Militer guna memperkuat perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM). Langkah strategis ini bertujuan memastikan kesetaraan di hadapan hukum, terutama dalam menuntaskan kasus-kasus dugaan pelanggaran HAM yang melibatkan personel militer.

Meity mengungkapkan bahwa proses pembenahan regulasi kini telah memasuki tahap akhir. Komisi XIII berkomitmen mengawal sisa pembahasan agar payung hukum tersebut segera memberikan kepastian bagi masyarakat.

Silakan gulirkan ke bawah

“Dari paparan dan masukan yang kami terima dalam RDP hari ini, Komisi XIII mendorong agar revisi Undang-Undang Peradilan Militer segera diselesaikan. Tinggal dua pasal lagi yang perlu direvisi agar prosesnya tuntas,” ujar Meity dalam keterangannya, Senin (9/2/2026).

Selain fokus pada peradilan militer, legislator tersebut menggarisbawahi perlunya perhatian khusus terhadap tren kekerasan berbasis gender. Peningkatan kasus kekerasan terhadap perempuan menuntut adanya kebijakan yang lebih kuat serta alokasi anggaran yang memadai untuk pencegahan di lapangan.

Koordinasi Lintas Sektoral dan Aksi Nyata

Guna mempercepat agenda legislasi, Komisi XIII segera menjalin koordinasi intensif dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. Koordinasi ini memastikan revisi UU Peradilan Militer masuk dalam prioritas pembahasan tahun ini sebagai respons atas aspirasi publik.

“Kekerasan terhadap perempuan ini tidak bisa ditangani secara biasa. Perlu perhatian khusus, termasuk dukungan dana dan penguatan pengawasan keamanan di tingkat masyarakat,” tambah Meity.

Ia juga menjamin bahwa seluruh aspirasi dari organisasi masyarakat sipil akan bermuara pada tindakan konkret. Komisi XIII berencana menggandeng berbagai kementerian dan lembaga terkait untuk mengeksekusi solusi atas berbagai persoalan HAM yang mendesak.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.