Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Berita

Pemain Drum Di Jakarta Barat Pelaku Penganiayaan Lapor Balik Korban Ke Polisi

Views
×

Pemain Drum Di Jakarta Barat Pelaku Penganiayaan Lapor Balik Korban Ke Polisi

Sebarkan artikel ini
Pemain Drum Di Jakarta Barat Pelaku Penganiayaan Lapor Balik Korban Ke Polisi
Ilustrasi kasus penganiayaan tetangga yang menegur suara bising pemain drum di Jakarta Barat. (Foto Ilustrasi / Koma.id)

Koma.id Kasus penganiayaan yang berawal dari teguran terhadap tetangga yang bermain drum di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat kini berlanjut dengan saling laporan kedua pihak ke polisi. Peristiwa ini terjadi setelah seorang pria berinisial D menegur tetangganya karena suara drum yang dianggap mengganggu dari siang hingga malam hari.

Menurut keterangan Kombes Pol. Budi Hermanto, Kabid Humas Polda Metro Jaya, penganiayaan yang dialami korban terjadi ketika ia menegur tetangganya yang bermain drum. Korban kemudian dianiaya oleh pihak terlapor, mengalami sejumlah tindakan kekerasan fisik seperti dicekik, dipiting, ditendang, dan dipukul. Visum et repertum telah dilakukan terhadap korban.

Silakan gulirkan ke bawah

Korban sempat melaporkan kejadian itu ke Polres Metro Jakarta Barat dengan dugaan penganiayaan berdasarkan Pasal 262 KUHP tentang tindak pidana kekerasan, dan saat ini laporan tersebut masih dalam proses pendalaman oleh penyidik.

Namun belakangan, pihak yang diduga melakukan penganiayaan juga mengajukan laporan balik terhadap korban. Pelaku yang dilaporkan oleh D mengadvokasi laporan tersebut dengan tuduhan pengancaman kekerasan atau pencemaran nama baik, yang disangkakan berdasarkan Pasal 448 ayat (1) KUHP.

“Begitu juga si terlapor, pelaku yang (diduga) melakukan penganiayaan juga membuat laporan polisi terkait tentang adanya ancaman ataupun ancaman perusakan apabila tidak berhenti bermain drum yang mengganggu ketertiban umum,” ujar Kombes Budi.

Kombes Budi menegaskan bahwa pihak kepolisian menerima semua laporan dari warga negara sebagai hak mutlak sepanjang laporan tersebut memenuhi unsur pidana, adanya alat bukti serta saksi. Penyidik saat ini masih mendalami kedua laporan tersebut.

Kasus ini menjadi salah satu contoh konflik antarwarga yang awalnya dipicu oleh masalah ketertiban lingkungan, yaitu suara musik yang dianggap mengganggu, kemudian berkembang menjadi tindak kekerasan fisik di tingkat keluarga atau tetangga. Proses hukum atas kedua laporan tersebut masih berjalan di Kepolisian Daerah Metro Jaya.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.