Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Hukum

Jaksa Kembalikan Berkas Kasus Roy Suryo Soal Ijazah Palsu Jokowi ke Polisi

Views
×

Jaksa Kembalikan Berkas Kasus Roy Suryo Soal Ijazah Palsu Jokowi ke Polisi

Sebarkan artikel ini
Roy Suryo

Koma.id Kejaksaan mengembalikan berkas perkara kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo dengan tersangka Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma kepada penyidik Polda Metro Jaya.

Pengembalian berkas perkara tersebut dilakukan untuk dilengkapi sesuai petunjuk jaksa.

Silakan gulirkan ke bawah

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan, jaksa meminta pendalaman pemeriksaan terhadap saksi, saksi ahli, serta kelengkapan barang bukti sebelum perkara dapat dinyatakan lengkap atau P21.

“Berkas perkara sudah dikirim untuk koordinasi ke Kejaksaan, namun ada sejumlah petunjuk agar dilakukan pemeriksaan lanjutan,” ujar Budi, Senin (2/2/2026).

Ia menegaskan, setelah seluruh petunjuk jaksa dipenuhi, penyidik akan kembali melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan untuk diproses ke tahap selanjutnya.

Seiring pengembalian berkas tersebut, Polda Metro Jaya kembali memeriksa ahli yang diajukan pihak tersangka.

Salah satu ahli yang diperiksa adalah Prof. Aceng Ruhendi Syaifullah, pakar linguistik forensik dari Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Bandung.

Kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, menjelaskan bahwa Prof Aceng dimintai keterangan terkait tiga hal utama, yakni keaslian ijazah Presiden Jokowi, objek penelitian berupa dokumen ijazah yang beredar di publik, serta aspek pidana atas penyampaian hasil penelitian kepada masyarakat.

Menurut Khozinudin, hingga saat ini belum ada kajian ilmiah yang mampu membantah kesimpulan penelitian yang disampaikan Roy Suryo dan Rismon Sianipar.

“Tidak ada penelitian yang bisa meng-counter atau membatalkan kesimpulan tersebut. Maka menyampaikan hasil penelitian ke publik bukanlah perbuatan pidana,” ujarnya.

Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Abdul Gafur Sangadji, menilai pemeriksaan ahli independen diperlukan untuk menjaga objektivitas perkara.

Ia menyebut, sejauh ini penyidik telah memeriksa sekitar 130 saksi dan 22 ahli yang dinilai lebih menguntungkan pelapor.

“Ahli ini diharapkan menjadi penyeimbang agar perkara ini menjadi terang dan objektif,” katanya.

Diketahui, pihak Roy Suryo mengajukan tiga ahli untuk diperiksa, namun dua di antaranya berhalangan hadir.

Hingga kini, total delapan ahli dari pihak tersangka telah dimintai keterangan oleh penyidik.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.