Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Ekonomi

300 Perusahaan Batubara Belum Ajukan RKAB 2026, ESDM Batasi Produksi

Views
×

300 Perusahaan Batubara Belum Ajukan RKAB 2026, ESDM Batasi Produksi

Sebarkan artikel ini
300 Perusahaan Batubara Belum Ajukan RKAB 2026, ESDM Batasi Produksi
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). (Foto/Istimewa)

Koma.id Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan masih terdapat sekitar 300 perusahaan tambang, khususnya di sektor batubara, yang belum mengajukan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2026.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Tri Winarno, mengatakan keterlambatan pengajuan RKAB tersebut salah satunya disebabkan oleh tertundanya penerbitan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) yang menjadi syarat utama dalam proses pengajuan.

Silakan gulirkan ke bawah

“IPPKH masih menjadi salah satu kendala administrasi yang belum tuntas, sehingga pengajuan RKAB ikut tertahan,” kata Tri.

Menurut Tri, pemerintah mendorong komunikasi yang lebih intensif antara perusahaan tambang dan kementerian/lembaga terkait agar hambatan administratif dapat segera diselesaikan. Hal ini dinilai penting untuk memastikan kepastian usaha sekaligus kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

Produksi Dibatasi 25 Persen hingga Maret 2026

Sementara itu, berdasarkan Surat Edaran Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, perusahaan tambang yang belum memperoleh persetujuan RKAB 2026 tetap diperbolehkan melakukan kegiatan produksi, namun dengan batas maksimal 25 persen dari rencana produksi tahunan.

Kebijakan pembatasan produksi tersebut hanya berlaku hingga 31 Maret 2026. Setelah tenggat waktu tersebut, perusahaan yang belum memiliki RKAB yang disetujui terancam tidak dapat melanjutkan kegiatan produksi.

Kementerian ESDM menegaskan bahwa kebijakan ini diterapkan untuk menjaga kepatuhan perizinan, memastikan tata kelola pertambangan yang baik, serta menghindari potensi pelanggaran hukum di sektor minerba.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.