Koma.id — Menteri Agama periode 2020–2024 Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut membantah keras tuduhan adanya aliran dana korupsi kuota haji ke Nahdlatul Ulama (NU) dan Gerakan Pemuda (GP) Ansor. Ia menegaskan tidak menerima sepeser pun dana dari proses pembagian kuota haji tambahan, baik untuk kepentingan pribadi maupun organisasi.
“Saya tidak pernah menerima uang, baik untuk diri saya, NU, maupun GP Ansor,” ujar Yaqut dalam pernyataan terbukanya menanggapi isu dugaan korupsi kuota haji, dikutip (16/1/2026).
Yaqut juga menepis anggapan bahwa dirinya memperoleh keuntungan materi dari kebijakan pembagian kuota haji tambahan yang diberikan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi. Ia menegaskan, pembagian kuota tersebut dilakukan dengan komposisi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus, sebagaimana diputuskan secara institusional di Kementerian Agama.
Menurut Yaqut, sejak awal tidak pernah terlintas di benaknya untuk mengambil keuntungan pribadi dari kebijakan tersebut. Ia menilai tuduhan adanya aliran dana atau “upeti” dari biro perjalanan haji khusus sebagai tuduhan yang tidak berdasar dan tidak bertanggung jawab.
“Saya menyesalkan tuduhan bahwa saya menerima upeti dari travel-travel haji khusus. Itu tidak benar,” tegasnya.
Isu dugaan korupsi kuota haji ini mencuat di tengah proses penelusuran yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pengelolaan kuota haji tambahan. KPK sebelumnya menyatakan tengah mengumpulkan keterangan dan dokumen guna mendalami mekanisme pembagian kuota tersebut.
Di sisi lain, Islah Bahrawi atau Cak Islah, yang mengaku sebagai teman dekat Gus Yaqut, menyebut kasus ini sebagai bentuk kriminalisasi. Ia bahkan secara terbuka menyeret nama Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
“Jokowi tidak bisa lepas tangan. Dia tahu sejak awal bagaimana kuota haji tambahan itu diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi,” kata Cak Islah dalam sebuah podcast (14/1/2026).
Cak Islah menilai Presiden Jokowi seharusnya memberikan penjelasan kepada publik terkait proses awal pemberian kuota haji tambahan tersebut, termasuk komunikasi antara Pemerintah Indonesia dan Kerajaan Arab Saudi.
Hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari pihak Istana terkait tudingan tersebut. Sementara itu, KPK menegaskan proses klarifikasi dan pengumpulan bahan keterangan masih berlangsung dan belum menyimpulkan adanya pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.










