Koma.id — Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyatakan akan melayangkan somasi dan melaporkan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK menyusul sikap lembaga antirasuah yang hingga kini belum menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi dana CSR Bank Indonesia (BI) dan OJK.
Pernyataan itu disampaikan Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, di Jakarta, Rabu (14/1/2026), menanggapi belum dilakukannya penahanan terhadap dua tersangka yang telah ditetapkan sejak 7 Agustus 2025.
Kedua tersangka tersebut adalah Satori dan Heri Gunawan, yang dijerat dengan dugaan pelanggaran Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi tentang gratifikasi dan UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
FAM UBK Murka! Tudingan Dana Rp300 Juta ke Gibran Disebut Fitnah, Tantang Pembuktian di Jalur Hukum
Boyamin mengatakan bukti yang diperoleh KPK sudah “lebih dari cukup”, termasuk penyitaan aset bernilai puluhan miliar rupiah, namun hingga kini penahanan belum dilakukan.
“Kita tunggu aksi KPK menahan Satori dan Heri Gunawan. Kalau tidak bergerak, MAKI akan mengirimkan somasi dan melaporkan pimpinan KPK ke Dewas,” ujar Boyamin.
Buku ke-42 Wakapolri “Mengawal Pangan Menuai Aman”, Soroti Ketahanan Pangan sebagai Pilar Bangsa
MAKI Nilai KPK Lamban
MAKI sebelumnya memberi kesempatan kepada KPK untuk segera menahan dua tersangka tersebut dan melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Namun, hingga awal 2026, belum ada penahanan yang dilakukan. Boyamin menilai hal tersebut mencerminkan sikap yang kurang serius dari KPK dalam mengusut tuntas kasus dugaan korupsi dana CSR BI dan OJK.
Kritik serupa telah disampaikan MAKI berulang kali sepanjang 2025, termasuk somasi yang dilayangkan pada Mei dan November 2025. Dalam komunikasi terdahulu, MAKI menilai proses penyidikan berjalan lambat dan berencana menempuh langkah hukum lanjutan jika tidak ada tindak lanjut signifikan dari KPK.
Perkembangan Kasus CSR BI
Kasus ini bermula dari dugaan penyalahgunaan dana corporate social responsibility (CSR) yang bersumber dari Bank Indonesia (BI) dan OJK yang dilakukan oleh sejumlah pihak terkait program Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) periode 2020–2023.
Penyidik KPK telah melakukan berbagai langkah penyidikan, termasuk penggeledahan di beberapa lokasi strategis seperti Gedung BI di Jakarta Pusat dan kantor OJK pada akhir 2024, serta pemeriksaan sejumlah saksi dari internal BI, OJK, hingga perangkat legislatif yang terlibat.
Selain itu, tim penyidik sempat memanggil pihak internal DPR RI dan pejabat BI sebagai saksi, termasuk mantan kepala bagian komunikasi BI, dalam proses pengembangan bukti.
Respons KPK
Sementara itu, KPK dalam beberapa kesempatan sebelumnya menjelaskan bahwa somasi dari lembaga masyarakat merupakan bagian dari peran publik dalam mengawasi kerja lembaga antikorupsi. KPK memastikan bahwa penyidikan masih berjalan dan akan mengumumkan status hukum serta langkah penahanan secara lengkap pada waktunya.
Namun, hingga siang ini, juru bicara KPK belum memberikan respons langsung soal rencana somasi dan laporan MAKI ke Dewas.













