Koma.id– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) milik mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil terkait dugaan adanya aset yang tidak dilaporkan. Pendalaman tersebut merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di PT Bank BJB, di mana nama Ridwan Kamil ikut terseret.
KPK menduga terdapat aliran dana hasil korupsi yang berkaitan dengan aset milik Ridwan Kamil, termasuk sejumlah tempat usaha di beberapa lokasi yang ‘disembunyikan’ alias tidak tercantum dalam LHKPN.
Dalam perkara ini, KPK telah memeriksa Ridwan Kamil pada 2 Desember 2025 dan sebelumnya menggeledah kediamannya. Meski membantah terlibat, Ridwan Kamil mengakui peran strategis gubernur dalam pengawasan BUMD.
KPK sendiri telah menetapkan lima tersangka, terdiri dari jajaran manajemen Bank BJB dan pihak swasta pemilik agensi iklan.
Kasus ini diduga menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 222 miliar dari selisih belanja iklan Bank BJB yang mencapai Rp 409 miliar.












