Koma.id– Kuasa hukum Roy Suryo Cs, Abdul Gafur Sangaji, membantah pernyataan kuasa hukum Eggi Sudjana, Elida Netti, yang mengklaim sempat memegang ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo dan merasakan adanya embos serta watermark saat gelar perkara khusus di Polda Metro Jaya.
Gafur menilai klaim tersebut tidak sesuai dengan fakta yang terjadi di ruang gelar perkara dan berpotensi menyesatkan opini publik. Ia menegaskan, selama proses pembukaan segel dokumen berlangsung, tidak ada pihak yang diperkenankan menyentuh ijazah Jokowi.
Menurut Gafur, dirinya bersama Ahmad Khozinudin, selaku kuasa hukum Roy Suryo Cs, berada di barisan terdepan saat momen pembukaan segel ijazah tersebut. Ia menyebut terjadi perdebatan dengan kuasa hukum Jokowi agar dokumen dibuka secara transparan di hadapan seluruh pihak yang hadir, dengan dukungan dari Ombudsman Republik Indonesia.
Gafur menambahkan, sejak awal penyidik Polda Metro Jaya telah memberikan arahan tegas bahwa ijazah hanya boleh diperlihatkan secara visual tanpa boleh diraba, dipegang, atau disentuh oleh siapa pun. Karena itu, ia menegaskan klaim adanya pihak yang merasakan embos dan watermark tidak memiliki dasar faktual.







