Koma.id – Ahli Forensik Dokumen, Raden Mas Hendro Diningrat, menyebut bahwa yang berhak menentukan asli atau palsunya ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) adalah hakim di pengadilan, bukan pihak Universitas Gadjah Mada (UGM).
Mantan perwira Polri itu menegaskan, putusan hakim merupakan hal mutlak dalam menentukan asli atau palsunya suatu ijazah.
Ahli Forensik Dokumen, Raden Mas Hendro Diningrat, menyebut bahwa yang berhak menentukan asli atau palsunya ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) adalah hakim di pengadilan, bukan pihak Universitas Gadjah Mada (UGM).
Mantan perwira Polri itu menegaskan, putusan hakim merupakan hal mutlak dalam menentukan asli atau palsunya suatu ijazah.
“Dikatakan asli oleh seorang tokoh misalnya, itu belum menjawab,” imbuhnya.
Menurut Hendro, proses pemalsuan dokumen termasuk ijazah merupakan hal yang berbahaya karena menentukan reputasi seseorang.
“Proses forgery document atau pemalsuan dokumen itu sangat bahaya, menentukan nasib seseorang,” kata dia.
Dalam kasus ijazah Jokowi, Hendro menilai, pernyataan rektor UGM Ova Emilia yang menyebut ijazah Jokowi asli pun belum tentu benar.
“Ketika UGM menyatakan bahwa ijazah Pak Jokowi asli maka itu tidak serta-merta bisa dilakukan bahwa itu asli,” ucap pengakuannya.













