Koma.id – Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS, mendapatkan sanksi pemberhentian sementara dari jabatannya, buntut nekat berangkat umrah saat wilayahnya dilanda banjir dan longsor.
Pada akhir November 2025, Kabupaten Aceh Selatan dilanda banjir besar yang merendam belasan kecamatan.
Di tengah bencana tersebut, Mirwan MS tetap pergi umrah. Ia mengaku, sudah turun langsung meninjau dampak banjir di Aceh Selatan sebelum berangkat umrah.
Kini, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap Bupati Aceh Selatan, Kemendagri memutuskan memberikan sanksi pemberhentian sementara selama 3 bulan.
Mirwan dinyatakan melanggar Pasal 76 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Pemda).
Mendagri Tito menjelaskan, pemberian sanksi tersebut, berdasarkan hasil pemeriksaan tim.
“Yang bersangkutan dikenakan sanksi pemberhentian sementara 3 bulan karena sudah kita lakukan pemeriksaan oleh Tim Irjen, dan melanggar Pasal 76 ayat 1 huruf i, yaitu ke luar negeri tanpa izin menteri,” katanya dalam konferensi pers di Kantor Kemendagri, Jakarta, Selasa (9/12/2025)
“Sanksinya ada di Pasal 77, selama tiga bulan dilakukan pemberhentian sementara,” lanjut Mantan Kapolri itu.
Selanjutnya, posisi Bupati Mirwan diisi sementara oleh Wakil Bupati Aceh Selatan.
Mendagri menunjuk Baital Mukadis sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Aceh Selatan.
Lebih lanjut, Tito menjelaskan, Mirwan sempat mengajukan izin ke luar negeri pada 22 November kepada Pemerintah Provinsi Aceh.
Namun, permohonan tersebut, ditolak Gubernur Aceh Muzakir Manaf pada 28 November karena situasi daerah sedang dalam status tanggap darurat bencana.
Meski demikian, Mirwan tetap berangkat umrah pada 2 Desember melalui Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda.
Setelah informasi keberangkatan umrah Bupati Aceh Selatan beredar, Tito mengaku langsung menelepon Mirwan dan memintanya segera pulang.
Bahkan, Presiden RI Prabowo Subianto dalam rapat di Banda Aceh juga memerintahkan Tito menjatuhkan sanksi tegas.
Presiden Prabowo menilai, kepala daerah yang lari dari tanggungjawabnya, seperti meninggalkan warga di tengah musibah, mesti disanksi.
“Presiden memerintahkan saya untuk segera melakukan sanksi, termasuk mencopot.”
“Tapi sesuai aturan, ke luar negeri tanpa izin itu sanksinya pemberhentian sementara, bukan pemberhentian tetap,” jelas Tito.
Jalani Magang di Kemendagri
Selama menjalani sanksi pemberhentian sementara, Mirwan akan mengikuti program pembinaan dan magang di Kemendagri.
Mendagri berpendapat, dalam situasi darurat bencana, seorang kepala daerah semestinya tidak meninggalkan wilayah tanpa izin karena masyarakat sangat membutuhkan kehadiran dan kepemimpinan langsung.
Oleh karena itu, Mendagri mengimbau seluruh kepala daerah untuk tidak meninggalkan wilayahnya hingga 15 Januari 2026, mengingat potensi bencana hidrometeorologi masih tinggi.
Bencana hidrometeorologi merupakan bencana yang dipicu oleh aktivitas cuaca seperti siklus hidrologi, curah hujan, temperatur, angin dan kelembapan.
“Saya juga sudah mengeluarkan surat edaran agar kepala daerah tidak meninggalkan tempat dan tidak keluar negeri sampai tanggal 15 Januari. Jadi betul-betul standby terutama yang terdampak,” ucapnya.









