Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Nasional

Guru Besar Unpad: Polri Tepat Berada di Bawah Presiden Sesuai Konstitusi

Views
×

Guru Besar Unpad: Polri Tepat Berada di Bawah Presiden Sesuai Konstitusi

Sebarkan artikel ini
Guru Besar Unpad: Polri Tepat Berada di Bawah Presiden Sesuai Konstitusi
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Prof. Dr. I Gde Pantja Astawa, S.H., M.H. (Foto/Istimewa)

Koma.id Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Prof. Dr. I Gde Pantja Astawa, S.H., M.H., menegaskan bahwa posisi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang berada langsung di bawah Presiden merupakan pilihan yang paling tepat sesuai dengan konstitusi, sejarah, dan perkembangan sistem ketatanegaraan Indonesia.

Pernyataan itu disampaikan Prof. Pantja dalam sebuah paparan akademik yang menyoroti perdebatan mengenai wacana perubahan struktur kelembagaan Polri.

Silakan gulirkan ke bawah

 

Polri dan Basis Teori Konstitusional

Prof. Pantja menjelaskan, secara teori ketatanegaraan, keamanan dan ketertiban merupakan tugas paling mendasar dari pembentukan sebuah negara. Merujuk pada teori kontrak sosial dari Hobbes, Locke, hingga Rousseau, ia menilai negara lahir untuk menyediakan rasa aman dan mencegah konflik antarmasyarakat dalam “keadaan alamiah”.

“Tugas menjaga keamanan dan ketertiban adalah tugas paling awal dan paling tradisional dari setiap pemerintahan. Bahkan, pembentukan negara pertama-tama ditujukan untuk melindungi keselamatan masyarakat,” ujarnya.

Ia menegaskan, prinsip tersebut sejalan dengan amanat Alinea IV Pembukaan UUD 1945 yang menempatkan perlindungan seluruh bangsa sebagai tujuan fundamental negara. Ketentuan itu dipertegas dalam Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 yang menetapkan Polri sebagai alat negara yang berfungsi memelihara keamanan dan ketertiban umum, memberikan perlindungan dan pelayanan, serta menegakkan hukum.

 

Konsistensi Regulasi Sejak Reformasi

Prof. Pantja mengingatkan bahwa berbagai regulasi sejak awal reformasi—mulai dari Tap MPR No. VII/MPR/2000 hingga UU No. 2 Tahun 2002—secara tegas menempatkan Polri langsung di bawah Presiden sebagai bagian dari sistem eksekutif tunggal.

“Sejak awal reformasi hingga lebih dari dua dekade berjalan, regulasi kita konsisten menempatkan Polri sebagai institusi yang berada langsung di bawah Presiden. Ini bukan tanpa alasan—ini adalah kebutuhan konstitusional dalam sistem eksekutif tunggal Indonesia,” katanya.

 

Tujuh Alasan Polri Tidak Tepat di Bawah Kementerian

Dalam paparannya, Prof. Pantja menguraikan tujuh alasan yang menurutnya menunjukkan bahwa Polri tidak tepat ditempatkan di bawah kementerian:

1. Kapolri dapat mengikuti sidang kabinet, sehingga mampu merespons cepat dinamika nasional dan global.

2. Lingkup tugas Polri bersifat nasional, bukan perangkat daerah.

3. Menjamin independensi dari kepentingan politik praktis.

4. Memungkinkan kebijakan strategis yang adaptif terhadap perubahan ancaman keamanan.

5. Mempercepat penegakan hukum tanpa berlapis birokrasi.

6. Meningkatkan kepercayaan publik melalui posisi yang netral dan tidak partisan.

7. Memperkuat koordinasi lintas lembaga, termasuk dengan TNI dan kementerian terkait.

“Kapolri hadir dalam sidang kabinet bukan sebagai menteri, tetapi karena jabatannya setingkat menteri dan memegang peran strategis dalam keamanan nasional,” jelasnya.

 

Peringatan terhadap Wacana Pengembalian Polri di Bawah Kementerian

Menurut Prof. Pantja, usulan menempatkan Polri kembali di bawah kementerian justru merupakan langkah mundur. Ia mengingatkan bahwa selama era ketika Polri berada di bawah departemen atau terintegrasi dalam ABRI, institusi kepolisian kerap mengalami intervensi kekuasaan dan tekanan politik.

“Dalam sejarah panjangnya, ketika Polri berada di bawah departemen atau bagian dari struktur lain seperti ABRI, Polri sering mengalami intervensi kekuasaan dan politik. Hal itu menghambat profesionalisme, soliditas, dan kemandirian Polri,” tegasnya.

Ia menambahkan, hasil reformasi yang telah meningkatkan profesionalisme Polri harus dijaga dan tidak dilemahkan melalui perubahan struktur kelembagaan.

 

Penegasan Akhir: Posisi Polri di Bawah Presiden adalah Keperluan Konstitusional

“Secara konstitusional, historis, dan teoritis, keberadaan Polri sebagai alat negara yang berada langsung di bawah Presiden selaku Kepala Negara adalah yang paling tepat dan beralasan. Penempatan ini menjamin efektivitas, independensi, dan profesionalitas Polri dalam menjaga keamanan, ketertiban, serta penegakan hukum di seluruh wilayah Indonesia,” tutup Prof. Pantja.

Ia menyebut, struktur Polri yang kini berada di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto merupakan bagian penting dari desain ketatanegaraan untuk memastikan stabilitas keamanan nasional dan perlindungan rakyat.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.