Koma.id– Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mencabut surat pencekalan terhadap Direktur Utama PT Djarum, Victor Rachmat Hartono, yang sebelumnya masuk dalam daftar pihak yang dicegah bepergian ke luar negeri terkait penyidikan dugaan korupsi perpajakan tahun 2016-2020.
Informasi tersebut dibenarkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Anang Supriatna.
Pencabutan pencekalan ini hanya berlaku untuk Victor. Sementara itu, empat nama lain yang turut diajukan dalam daftar cekal Kejagung belum mendapatkan kejelasan status.
Prakiraan Cuaca Sulawesi Selatan 3 Juli 2026: BMKG Ingatkan Potensi Hujan dan Angin Kencang
Mereka adalah Dirjen Pajak Kemenkeu periode 2015-2017 Ken Dwijugiasteadi; pemeriksa pajak Karl Layman, Kepala KPP Madya Dua Semarang Ning Dijah Prananingrum, dan konsultan pajak Heru Budijanto Prabowo.







