Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Hukum

Pakar Hukum Minta Dugaan Markup Proyek Whoos Segera Diusut

Views
×

Pakar Hukum Minta Dugaan Markup Proyek Whoos Segera Diusut

Sebarkan artikel ini
Pakar Hukum Minta Dugaan Markup Proyek Whoos Segera Diusut
Kereta Cepat Jakarta Bandung KCJB atau Whoosh saat Perawatan di Depo Tegalluar, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. (Foto: Koma.id/Andry Novelino)

Koma.id Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Iwan Satriawan, mendesak lembaga-lembaga negara segera menindaklanjuti dugaan mark up proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung atau Whoosh yang sebelumnya diungkapkan oleh mantan Menko Polhukam Mahfud MD.

Menurut Iwan, pernyataan Mahfud tidak bisa dianggap remeh karena disampaikan oleh sosok dengan integritas tinggi dan pengalaman panjang dalam pemerintahan.

Silakan gulirkan ke bawah

“Pernyataan Prof. Mahfud itu bukan datang dari orang sembarangan. Beliau mantan Menko Polhukam dan tentu memiliki akses terhadap data yang kuat. Karena itu, KPK, BPK, dan DPR harus segera menjalankan fungsinya,” ujar Iwan dalam keterangannya, Kamis (13/11).

Ia menjelaskan, apabila benar terjadi praktik markup dalam proyek KCIC, maka hal tersebut termasuk tindak pidana korupsi karena melibatkan penggunaan uang negara.

“Kalau memang ada markup, itu berarti ada penyalahgunaan anggaran negara. Maka tiga lembaga utama DPR, BPK, dan KPK harus bekerja sesuai kewenangannya,” jelasnya.

Iwan menegaskan, DPR memiliki tanggung jawab melakukan fungsi pengawasan, BPK perlu melaksanakan audit investigatif, dan KPK harus mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam proses pengadaan lahan maupun pembiayaan proyek KCIC.

“Jangan biarkan kasus ini berada di ruang gelap. Semua lembaga negara yang punya kewenangan harus bertindak agar tidak menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap pemerintah,” tegasnya.

Selain itu, ia menyoroti pentingnya pertanggungjawaban dari pihak-pihak terkait, termasuk mantan Presiden Joko Widodo sebagai pengambil keputusan utama dalam proyek tersebut.

“Yang pertama harus dimintai klarifikasi adalah mantan Presiden, karena beliau pengambil keputusan. Setelah itu, para perancang dan pelaksana proyek juga harus dipanggil untuk memastikan apakah benar ada markup dalam perhitungan biaya proyek tersebut,” kata Iwan.

Lebih lanjut, Iwan menekankan bahwa keterbukaan informasi dan langkah penegakan hukum yang transparan menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintah.

“Jika pemerintah membiarkan kasus seperti ini menggantung, publik akan menilai bahwa negara tidak serius menegakkan hukum dan keadilan,” pungkasnya.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.