Koma.id – Direktur Rumah Politik Indonesia, Fernando EMaS, berharap semua pihak untuk menghargai proses hukum dan penetapan tersangka terkait dengan kasus ijazah palsu Joko Widodo.
“Kalau memang para tersangka tidak puas dengan proses hukum dan penetapan tersangka, dapat mengajukan pra peradilan melalui pengadilan sehingga dapat dibuktikan terkait dengan proses di kepolisian apakah sesuai atau tidak,” kata Fernando pada Selasa (11/11/25).
Dia mengatakab, sebagai negara hukum tentu semua warga negara menghargai semua proses hukum sehingga kalau ada yang tidak puas dapat menempuh melalui jalur hukum dan lembaga hukum bukan bermain opini.
“Sebaiknya Refly Harun memberikan saran kepada para tersangka untuk menggunakan haknya melalui jalur hukum yang sudah diatur oleh Undang-undang,” katanya.
“Sebagai ahli hukum, sebaiknya Refly jangan memperjuangkan para tersangka di luar jalur hukum yang ada. Saya yakin pihak kepolisian sudah melakukan sesuai prosedur untuk memeriksa alat bukti dan ahli sebelum menetapkan tersangka,” tambahnya.
Apalagi, kata dia, saat ini kepolisian sedang mendapatkan perhatian dari publik dan sedang melakukan reformasi di internal, sehingga setiap proses hukum akan dilakukan lebih hati-hati dan cermat.
“Apalagi persoalan ijasah Jokowi mendapatkan perhatian dari publik sehingga lebih hati-hati dan cermat berdasarkan pada prosedur,” tandasnya.







