Koma.id, Jakarta – Direktur Rumah Politik Indonesia, Fernando Emas, menanggapi kritik yang disampaikan mantan Wakapolri, Oegroseno, terkait pengaturan usia pensiun anggota Polri dalam Undang-Undang Kepolisian yang baru disahkan DPR.
Fernando menghormati pandangan Oegroseno sebagai purnawirawan Polri yang memiliki pengalaman panjang di institusi kepolisian. Namun, ia menilai kekhawatiran bahwa perubahan usia pensiun akan membuat Polri menjadi objek kepentingan politik perlu dilihat secara lebih objektif dan berdasarkan substansi kebijakan.
“Kritik dari Pak Oegroseno tentu merupakan bagian dari dinamika demokrasi yang harus dihormati. Namun, masyarakat juga perlu melihat bahwa perubahan usia pensiun tidak serta-merta berarti Polri dipolitisasi. Pengaturan usia pensiun pada dasarnya merupakan kebijakan manajemen sumber daya manusia yang bertujuan menyesuaikan kebutuhan organisasi,” ujar Fernando.
Menurut Fernando, ada beberapa alasan yang mudah dipahami masyarakat. Pertama, usia harapan hidup masyarakat Indonesia semakin meningkat, sehingga banyak anggota Polri yang masih sehat, produktif, dan mampu memberikan kontribusi bagi institusi meskipun telah mendekati usia pensiun sebelumnya.
Kedua, Polri memerlukan keseimbangan antara regenerasi dan pengalaman. Pengalaman personel senior dinilai penting untuk membimbing anggota muda dalam menghadapi tantangan keamanan yang semakin kompleks, seperti kejahatan siber, narkotika, hingga kejahatan lintas negara.
Ketiga, penyesuaian usia pensiun bukan hanya terjadi di Polri. Berbagai institusi negara juga pernah melakukan penyesuaian kebijakan kepegawaian sesuai perkembangan kebutuhan organisasi, kondisi demografi, dan peningkatan harapan hidup masyarakat.
Fernando menegaskan bahwa revisi UU Polri juga dibahas melalui mekanisme konstitusional, yakni pembahasan bersama antara DPR dan pemerintah. Karena itu, apabila terdapat pihak yang menilai ada ketentuan yang bertentangan dengan konstitusi, mekanisme pengujian di Mahkamah Konstitusi tetap terbuka sebagai bagian dari sistem hukum Indonesia.
“Perbedaan pendapat adalah hal yang wajar dalam negara demokrasi. Namun, masyarakat juga perlu memahami bahwa perubahan aturan tidak bisa langsung disimpulkan sebagai bentuk intervensi politik. Yang harus menjadi perhatian bersama adalah bagaimana Polri tetap profesional, akuntabel, dan mampu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” tutup Fernando Emas.













