Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Nasional

MKD DPR RI Pangkas Dana Reses Anggota Dewan

Views
×

MKD DPR RI Pangkas Dana Reses Anggota Dewan

Sebarkan artikel ini
MKD DPR RI Pangkas Dana Reses Anggota Dewan
Sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI. (Foto/Istimewa)

Koma.id Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memutuskan untuk memangkas dana pelaksanaan reses anggota dewan dengan mengurangi jumlah titik kegiatan menjadi 22 lokasi. Keputusan ini dibacakan oleh Wakil Ketua MKD DPR Adang Daradjatun dalam sidang MKD di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu (5/11).

Adang menjelaskan, keputusan tersebut merupakan perkara tanpa aduan yang muncul akibat meningkatnya perhatian publik terhadap penggunaan dana reses. MKD menilai langkah ini penting untuk memperkuat pengawasan sekaligus mencegah potensi penyalahgunaan anggaran oleh anggota dewan.

Silakan gulirkan ke bawah

“Mengingat dinamika yang terjadi tentang dana reses yang dilakukan oleh anggota tahun 2025, MKD merasa perlu untuk melakukan pengawasan dan menyikapi dinamika di masyarakat untuk mencegah terjadinya pelanggaran kode etik dan penyalahgunaan dana tersebut,” ujar Adang.

Ia menambahkan, pengurangan titik reses juga dilakukan demi meningkatkan efektivitas pelaksanaan kegiatan reses. Jumlah titik yang terlalu banyak dinilai tidak efisien dalam menyerap aspirasi masyarakat.

Menanggapi keputusan MKD, Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar, mengatakan pihaknya belum menerima salinan fisik putusan tersebut. “Ini kan keputusan dari MKD, terus kami belum terima fisiknya. Nanti setelah itu baru kami sampaikan,” kata Indra di Kompleks Parlemen, Kamis (6/11).

Menurut Indra, titik reses sebelumnya mencapai sekitar 26 hingga 27 lokasi dan kini dikurangi menjadi 22 titik. Namun, besaran dana reses yang akan diterima anggota DPR baru akan ditetapkan setelah rapat pimpinan (Rapim) DPR.

“Nanti akan ada rapim, waktunya belum ditentukan. Setelah rapim itu kami akan menindaklanjuti putusan tersebut. Jadi kami juga belum bisa bicara angka sampai rapim nanti memutuskan detailnya,” ucap Indra.

Reses merupakan masa kerja anggota DPR di luar gedung parlemen untuk menyerap aspirasi masyarakat di daerah pemilihan masing-masing. Melalui masa reses, anggota dewan diharapkan dapat menjembatani kepentingan masyarakat ke dalam kebijakan parlemen.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.