Koma.id– Sejumlah organisasi yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil menyatakan penolakan keras terhadap rencana pemerintah yang akan memberikan gelar Pahlawan Nasional kepada mantan Presiden Soeharto. Mereka menilai keputusan tersebut merupakan bentuk pengkhianatan terhadap semangat reformasi 1998 dan penghinaan terhadap korban pelanggaran hak asasi manusia (HAM) di masa Orde Baru.
Pernyataan itu disampaikan Koalisi Masyarakat Sipil setelah Menteri Kebudayaan RI sekaligus Ketua Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan menyatakan bahwa seluruh tokoh yang diusulkan Kementerian Sosial, termasuk Soeharto, telah memenuhi kriteria untuk mendapatkan gelar Pahlawan Nasional.
Bahkan, koalisi yang terdiri dari berbagai lembaga seperti Imparsial, De Jure, HRWG, Raksha Initiative, Koalisi Perempuan Indonesia, LBH Apik, Centra Initiative, dan PBHI menilai keputusan itu justru menodai perjuangan reformasi yang mengakhiri kekuasaan otoriter Orde Baru.
“Koalisi Masyarakat Sipil menolak pemberian gelar Pahlawan kepada Soeharto tersebut dan memandang ini sebagai pengkhianatan terhadap Reformasi, para korban pelanggaran HAM di masa Orde Baru, dan rakyat Indonesia yang menghendaki peradaban yang berperikemanusiaan dan keadilan,” tulis pernyataan koalisi.
Koalisi juga mengingatkan bahwa selama 32 tahun pemerintahan Soeharto, pelanggaran HAM berat, tindakan represif militeristik, hingga pemberangusan kebebasan berpendapat terjadi secara sistematis. Tak hanya itu, praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) juga mengakar kuat hingga kini.
Mahkamah Agung (MA) sendiri, melalui putusan No. 140 PK/Pdt/2005, juga pernah menyatakan bahwa Yayasan Supersemar milik Soeharto terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dan diwajibkan membayar ganti rugi kepada pemerintah sebesar total Rp 4,4 triliun. Dana itu, menurut Koalisi, digunakan untuk menguntungkan yayasan dan perusahaan yang berafiliasi dengan keluarga Cendana.







