Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Hukum

Desakan Keluarga Korban Menguat, ISNU Banten Ingatkan Penetapan HAM Berat Harus Berdasarkan Hukum

Views
×

Desakan Keluarga Korban Menguat, ISNU Banten Ingatkan Penetapan HAM Berat Harus Berdasarkan Hukum

Sebarkan artikel ini
Desakan Keluarga Korban Menguat, ISNU Banten Ingatkan Penetapan HAM Berat Harus Berdasarkan Hukum

Koma.id | Jakarta – Tiga tahun pasca tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang, desakan agar peristiwa tersebut ditetapkan sebagai pelanggaran HAM berat kembali mencuat. Rabu (01/10), puluhan keluarga korban menggelar aksi di depan kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, menuntut kejelasan status hukum tragedi yang mengguncang dunia sepak bola Indonesia.

Namun di tengah gelombang tuntutan itu, sejumlah kalangan mengingatkan bahwa penetapan pelanggaran HAM berat tidak bisa dilakukan secara emosional. Kepala Bidang Hukum dan Politik Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (ISNU) Banten, Amal Faihan Maimun, menegaskan bahwa klasifikasi pelanggaran HAM berat harus berpijak pada kajian yuridis yang ketat.

Silakan gulirkan ke bawah

“Penetapan pelanggaran HAM berat bukan soal simpati, tapi soal hukum. Ada standar yang harus dipenuhi, seperti unsur sistematis dan meluas, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000,” ujar Amal kepada media, Kamis (02/10).

Ia menambahkan bahwa proses hukum terhadap para tersangka telah berjalan di jalur peradilan umum, dan langkah selanjutnya harus tetap mengedepankan asas legalitas.

“Kita semua menginginkan keadilan, tapi jangan sampai tuntutan emosional mengaburkan proses hukum yang sedang berjalan,” tegasnya.

Aksi keluarga korban yang tergabung dalam Jaringan Solidaritas Keadilan Korban Kanjuruhan (JSKK) berlangsung haru. Tabur bunga, nyala lilin, dan poster wajah para korban menjadi simbol tuntutan yang belum kunjung dijawab. Namun audiensi yang dijadwalkan hanya dihadiri oleh staf perwakilan, tanpa kehadiran komisioner Komnas HAM.

Tragedi Kanjuruhan terjadi pada 1 Oktober 2022 di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, usai laga Arema FC melawan Persebaya. Kericuhan pecah setelah aparat menembakkan gas air mata ke arah tribun, menyebabkan kepanikan massal. Sebanyak 135 orang meninggal dunia, sebagian besar karena sesak napas dan terinjak, sementara ratusan lainnya mengalami luka fisik dan trauma psikologis.

Enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk dari unsur penyelenggara pertandingan dan kepolisian.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.