Koma.id– Aliansi Demokrasi untuk Papua bersama Imparsial, The Indonesian Human Rights Monitor, mendesak pemerintah menghentikan kekerasan aparat keamanan, khususnya TNI, di Provinsi Papua Selatan. Mereka menegaskan bahwa praktik ganti rugi uang tidak boleh dijadikan alasan untuk menutup proses hukum atas kasus pelanggaran HAM.
Dalam pernyataan sikap yang dirilis pada Rabu (1/10/2025), kedua organisasi tersebut menyoroti rentetan kekerasan aparat di Papua Selatan yang dinilai kerap menyasar warga sipil. Salah satu kasus terbaru adalah penembakan empat warga sipil di Kabupaten Asmat pada 27 September 2025 yang diduga dilakukan Satgas Yonif 123/Rajawali. Peristiwa ini terjadi hanya enam hari setelah penembakan serupa di Kampung Urakin, Distrik Kolf Braza, yang juga menewaskan satu warga sipil.
Kedua lembaga HAM tersebut menilai, sejak Papua Selatan ditetapkan sebagai provinsi baru pada 2022, kehadiran investasi skala besar dan proyek strategis nasional justru diikuti dengan meningkatnya pengerahan aparat keamanan. Termasuk pembentukan Kodam XXIV/Mandala Trikora pada Agustus 2025 yang dianggap lebih mencerminkan kepentingan investasi ketimbang kebutuhan masyarakat sipil.
Mereka juga mencatat sejumlah kasus lama, mulai dari penembakan guru di Boven Digoel (2017), tewasnya empat warga saat aksi massa di Asmat (2019), hingga kasus penganiayaan petani di perkebunan Korindo (2020), dan penembakan massal di Mappi (2022). Namun, mayoritas kasus itu tidak pernah diselesaikan secara tuntas, melainkan hanya berakhir pada ganti rugi uang.
Aliansi Demokrasi untuk Papua dan Imparsial menegaskan pola penyelesaian semacam ini hanya melanggengkan impunitas aparat sekaligus menggerus hak masyarakat.
Selain itu, mereka menyoroti kebijakan keamanan negara yang dianggap terlalu militeristik. Pengerahan pasukan non-organik TNI di wilayah sipil dinilai menambah ketegangan dan berpotensi menimbulkan benturan dengan masyarakat.







