Koma.id | Jakarta – Presiden Prabowo Subianto resmi menunjuk Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), sebagai Ketua Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB). Penunjukan ini menggantikan posisi yang sebelumnya dipegang Luhut Binsar Panjaitan pada era Presiden Joko Widodo.
Keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 29 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 107 Tahun 2015 mengenai percepatan penyelenggaraan prasarana dan sarana KCJB. Perpres ditandatangani Presiden Prabowo pada 12 Mei 2026 dan berlaku sejak diundangkan.
Dalam aturan terbaru, AHY ditetapkan sebagai ketua komite, sementara Airlangga Hartarto menjabat wakil ketua. Komite juga beranggotakan sejumlah menteri dan pejabat strategis, antara lain:
- Menteri Luar Negeri Sugiono
- Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa
- Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi
- Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan Roeslani
- Menteri ATR/BPN Nusron Wahid
- Kepala Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara
- Kepala Badan Pengelola Investasi BUMN
Komite KCJB kini memiliki kewenangan menyepakati langkah penanganan apabila terjadi pembengkakan biaya proyek (cost overrun). Tugas tersebut mencakup:
- Menetapkan perubahan porsi kepemilikan konsorsium.
- Menyesuaikan persyaratan pinjaman.
- Menentukan jumlah pembiayaan tambahan yang dibutuhkan proyek.
- Menetapkan bentuk dukungan pemerintah, termasuk rencana penyertaan modal negara (PMN) atau pemberian penjaminan pemerintah.
Selain itu, Perpres terbaru juga merevisi Pasal 15 yang menegaskan koordinasi pelaksanaan prasarana dan sarana KCJB berada di bawah kendali AHY sebagai Ketua Komite.
Sebelumnya, melalui Perpres Nomor 93 Tahun 2021, Presiden Joko Widodo menunjuk Luhut Binsar Panjaitan sebagai Ketua Komite KCJB. Dengan aturan baru ini, AHY kini memegang peran sentral dalam mengawal keberlanjutan operasional dan pembiayaan proyek kereta cepat, termasuk menyelesaikan persoalan pendanaan dan pembengkakan biaya.








