Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Nasional

Menko Yusril: Restorative Justice Untuk Delpedro Marhaen Belum Bisa Dilakukan

Views
×

Menko Yusril: Restorative Justice Untuk Delpedro Marhaen Belum Bisa Dilakukan

Sebarkan artikel ini
Menko Yusril: Restorative Justice Untuk Delpedro Marhaen Belum Bisa Dilakukan
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra. (Foto/Istimewa)

Koma.idMenteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, menyatakan bahwa penerapan keadilan restoratif atau restorative justice terhadap aktivis seperti Delpedro Marhaen akan menunggu selesainya proses penyidikan.

Menurut Yusril, mekanisme ini hanya bisa diterapkan jika penyidik sudah memiliki keyakinan bahwa kasus tersebut bisa dilimpahkan ke pengadilan dengan bukti yang cukup.

Silakan gulirkan ke bawah

“Kalau belum sampai ke tahap itu bagaimana kita mau melakukan restorative justice,” ungkap Yusril, Senin (8/9).

Ia menekankan bahwa meskipun opsi keadilan restoratif dipertimbangkan, penegakan hukum harus tetap berjalan dengan benar. Tujuannya adalah agar masyarakat memahami bahwa kasus telah melalui proses hukum yang valid sebelum keadilan restoratif diterapkan.

Saat ini, Polda Metro Jaya telah menangkap enam tersangka yang diduga terlibat dalam penghasutan dan penyebaran informasi yang berujung pada kerusuhan dalam unjuk rasa, salah satunya adalah Delpedro Marhaen.

Delpedro diduga menghasut para pelajar dan anak-anak untuk terlibat dalam aksi anarkis di beberapa lokasi unjuk rasa.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.