Koma.id– Sebanyak 15 pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di Kota Solo menerima somasi akibat menayangkan pertandingan sepak bola di tempat usaha mereka. Dalam somasi tersebut, masing-masing UMKM diminta membayar denda dengan nominal mencapai Rp250 juta.
Kasus ini menambah beban pelaku usaha kecil, setelah sebelumnya mereka juga dihadapkan pada kewajiban membayar royalti lagu untuk hiburan di ruang usaha. Salah seorang pelaku UMKM mengaku, dirinya diminta membayar denda Rp100 juta. Ia menegaskan, nobar yang digelar tidak pernah menarik biaya tiket dari pengunjung.
Peternak Menjerit Gegara Harga Telur Anjlok
Meski demikian, para pelaku UMKM tetap dianggap melanggar aturan karena menayangkan tayangan yang dilindungi hak cipta di ruang komersial tanpa lisensi resmi. Laporan berawal dari seseorang yang melaporkan kegiatan tersebut kepada pemegang hak siar, dengan menyertakan bukti foto nobar di tempat usaha terkait.







