KOMA.ID, JAKARTA – Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo menilai bahwa kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang melakukan efisiensi tidak sekadar melakukan penghematan, melainkan sebagai langkah strategis untuk menutup akses praktik tindak pidana korupsi.
“Efisiensi dilakukan justru untuk mengurangi celah terjadinya korupsi,” kata Sara dalam keterangan persnya, Jumat (15/8/2025).
Harta Presiden Prabowo Capai Rp2,06 Triliun
Ia mengatakan bahwa program Presiden Prabowo adalah untuk memastikan duit rakyat teralokasi dengan baik sesuai sasaran. Bagaimana program pemerintah dapat langsung dirasakan manfaatnya oleh rakyat dengan lebih efektif dan masif sesuai pagu anggaran yang sudah ada.
Grace Natalie Siap “Adu Argumen” dengan JK
“Anggaran yang diefisiensikan bukan dihilangkan, tetapi dialokasikan kembali untuk program yang menyentuh langsung rakyat,” ujarnya.
Oleh sebab itu, Sara pun berharap seluruh elemen masyarakat serta anggota dewan mendukung kebijakan Presiden Prabowo Subianto dalam rangka suksesi program kerakyatan yang sudah dicanangkan.
Guru Besar UGM Nilai Kekhawatiran Fragmentasi Politik Akibat Parliamentary Threshold Tak Beralasan
Sebelumnya diberitakan, bahwa Presiden Prabowo Subianto menyatakan bahwa pemerintahnya melakukan efisiensi anggaran agar bisa dialokasikan untuk mengakses seluruh program kerakyatan sehingga tercipta keadilan sesuai dengan amanat Undang-Undang, tepatnya Pasal 33 ayat 4 UUD 1945.
“Perekonomian nasional diselenggarakan atas dasar demokrasi ekonomi, dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan,” kata Prabowo dalam pidato kenegaraan di Sidang Tahunan MPR RI Tahun 2025 di Senayan, Jakarta Pusat, Jumat 15 Agustus 2025.
Di sisi lain, Prabowo juga menyinggung tentang pemberantasan korupsi di Indonesia. Kepala Negara tersebut mengakui bahwa banyak praktik korupsi di setiap lini, baik di pemerintahan, lembaga negara hingga BUMN maupun BUMD.
“Kita paham bahwa korupsi adalah masalah besar di bangsa kita. Perilaku korupsi ada di setiap eselon birokrasi kita, ada di setiap institusi dan organisasi pemerintahan. Perilaku korup ada di BUMN kita, ada di BUMD-BUMD kita, ini bukan fakta yang harus kita tutup-tutupi,” ujarnya.
Oleh sebab itu, Prabowo bersumpah akan memberantas korupsi sesuai dengan perintah Undang-Undang dan janjinya ketika dilantik sebagai Presiden Republik Indonesia tanggal 20 Oktober 2024 lalu.
“Saya disumpah untuk melaksanakan perintah undang-undang dasar Republik kita, karena itu saya tidak ada pilihan lain selain memimpin upaya pemberantasan korupsi dan penyelewengan di semua lembaga eksekutif dan pemerintah,” tegas Prabowo Subianto.













