Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Nasional

KBMI Gelar Aksi pada 15 Agustus 2025, Tuntut Revisi UU Ketenagakerjaan & Cabut Omnibus Law Cipta Kerja

×

KBMI Gelar Aksi pada 15 Agustus 2025, Tuntut Revisi UU Ketenagakerjaan & Cabut Omnibus Law Cipta Kerja

Sebarkan artikel ini
KBMI Gelar Aksi pada 15 Agustus 2025, Tuntut Revisi UU Ketenagakerjaan & Cabut Omnibus Law Cipta Kerja

Jakarta – Konfederasi Buruh Merdeka Indonesia (KBMI) akan menggelar aksi penyampaian pendapat di muka umum pada Jumat, 15 Agustus 2025. Aksi ini digelar dalam rangka menyambut Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80 sekaligus mendesak DPR RI merevisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sesuai dengan Putusan MK No.168.

Dalam surat pemberitahuan resmi yang ditujukan kepada Kapolda Metro Jaya, KBMI menyatakan aksi ini akan diikuti sekitar 500 peserta dari berbagai elemen buruh dan aliansi pekerja lainnya. Titik kumpul akan dimulai di Fly Over Senayan, lalu bergerak menuju Gedung MPR/DPR RI dan Patung Kuda Jakarta Pusat.

Silakan gulirkan ke bawah

Tuntutan utama massa aksi adalah:

1. Revisi UU 13/2003 sesuai Draft UU Ketenagakerjaan hasil Forum Urun Rembug Nasional.
2. Pencabutan UU Omnibus Law Cipta Kerja.

Ketua Umum KBMI bersama sejumlah koordinator lapangan akan memimpin aksi yang direncanakan berlangsung mulai pukul 10.00 WIB hingga selesai. Bentuk kegiatan meliputi panggung rakyat, orasi, long march, serta konvoi motor.

Sejumlah perlengkapan seperti spanduk, poster, pamflet, bendera merah putih, mobil sound system, dan peralatan media sosial akan digunakan untuk mendukung jalannya aksi. Transportasi peserta meliputi bus, mobil mini bus, dan sepeda motor.

KBMI menegaskan, revisi UU Ketenagakerjaan sangat penting demi menjamin perlindungan pekerja dan menciptakan kebijakan ketenagakerjaan yang berpihak pada rakyat, bukan hanya pengusaha besar.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.