Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Nasional

Mengacu Aturan PBB, Natalius Pigai Larang Masyarakat Kibarkan Bendera One Piece

Views
×

Mengacu Aturan PBB, Natalius Pigai Larang Masyarakat Kibarkan Bendera One Piece

Sebarkan artikel ini
Mengacu Aturan PBB, Natalius Pigai Larang Masyarakat Kibarkan Bendera One Piece
Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai. (Foto/Istimewa)

Koma.id Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai melarang masyarakat mengibarkan bendera bajak laut dari anime One Piece, menjelang hari kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-80.

Ia menampik dalih bahwa pelarangan ini merupakan upaya untuk membatasi kebebasan ekspresi warga negara.

Silakan gulirkan ke bawah

“Sikap pemerintah adalah demi ‘core of national interest’ atau Kebebasan ekspresi yang bisa dibatasi negara,” jelas Pigai dalam keteranganya di Jakarta, Senin (4/8).

Pigai mengklaim pelarangan tersebut sejalan dengan prinsip-prinsip hukum internasional yang memberikan hak kepada setiap negara untuk mengambil tindakan terhadap isu-isu yang menyangkut integritas dan stabilitas nasional, termasuk yang diakui oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Ia merujuk pada Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik yang telah diratifikasi Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005.

Regulasi ini memberi ruang bagi negara untuk mengambil langkah demi menjaga keamanan dan kestabilan nasional.

“Pelarangan ini adalah upaya menjaga kesatuan dan integritas bangsa dalam momentum bersejarah seperti perayaan Hari Kemerdekaan,” tuturnya.

Dia mengatakan hal tersebut merupakan pelanggaran terhadap hukum sekaligus sebagai bentuk makar apabila dikibarkan sejajar dengan bendera merah putih.

“Pelarangan pengibaran bendera tersebut adalah upaya pentingnya menjaga simbol-simbol nasional sebagai wujud penghormatan terhadap negara,” kata Pigai yang juga mantan Komisioner Komnas HAM ini.

 

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.