Koma.id – Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto terlihat keluar dari Rutan KPK mengenakan kemeja batik yang berbalut baju tahanan dan kacamata hitam. Hasto telah mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto pada Kamis (31/7).
Terpantauan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK pada Jumat (1/8), Hasto terlihat berbicara dengan beberapa orang yang sudah menunggunya. Lalu, dia terlihat masuk ke dalam mobil tahanan.
Meski demikian, KPK belum memberikan pernyataan terkait jadwal bebasnya Hasto dari Rutan KPK.
Sebelumnya, DPR menyetujui amnesti untuk Hasto Kristiyanto yang telah divonis 3,5 tahun penjara oleh hakim dalam kasus suap pergantian antar waktu (PAW) Fraksi PDIP DPR.
“Pemberian persetujuan dan pertimbangan atas Surat Presiden Nomor 42 Pres 07 27 25 tanggal 30 Juli 2025 tentang amnesti terhadap 116 orang yang telah terpidana, diberikan amnesti, termasuk saudara Hasto Kristiyanto,” kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (31/7).
Amnesti adalah pengampunan atau penghapusan hukuman seseorang atau sekelompok orang yang melakukan tindak pidana.
Amnesti merupakan hak prerogatif presiden atau hak istimewa yang dimiliki kepala negara mengenai hukum dan undang-undang di luar kekuatan badan-badan perwakilan.
Hak prerogatif presiden terdapat dalam Pasal 14 UUD 1945. Adapun mengenai amnesti, diatur dalam Pasal 14 ayat (2) UUD 1945 sebagai berikut: Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.














