Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Hukum

RUU KUHAP Bisa Atur Larangan Tahanan Pakai Masker

Views
×

RUU KUHAP Bisa Atur Larangan Tahanan Pakai Masker

Sebarkan artikel ini
RUU KUHAP Bisa Atur Larangan Tahanan Pakai Masker
Tersangka Gubernur Papua Lukas Enembe mengenakan rompi oranye, diborgol dan menggunakan kursi roda saat di tampilkan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Rabu, Jakarta (11/1/2022). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Gubernur Papua Lukas Enembe selama 20 hari terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi senilai miliaran rupiah dalam proyek pembangunan infrastruktur. Lukas Enembe selanjutnya ditahan di rumah tahanan (Rutan) KPK pada Pomdam Jaya Guntur, dan akan dibantarkan untuk menjalani perawatan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto hingga kondisinya membaik. Foto: Dery Ridwansah/ JawaPos.com

Koma.id Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak memandang Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana atau KUHAP bisa mengatur larangan tahanan memakai masker atau penutup wajah.

“Saat ini kan RUU KUHAP dalam proses pembahasan di DPR. Nah, dalam KUHAP itu yang bisa mungkin ditambahkan,” ujar Tanak dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (11/7/2025).

Silakan gulirkan ke bawah

Oleh sebab itu, dia mengajak media untuk menyampaikan usulan tersebut kepada publik agar kemudian disampaikan kepada Komisi III DPR RI.

“Teman-teman media sampaikan ke publik, dan publik kemungkinan akan memberikan masukan kepada DPR untuk mengubah aturan ini, yakni apabila seseorang yang diduga melakukan tindak pidana korupsi ditangkap dan ditahan, kemudian perlu di-publish, nah, itu harus diperlihatkan supaya mereka malu, dan ini perlu diatur dalam undang-undang.” katanya.

Sementara itu, dia mengatakan bahwa pada saat ini belum ada aturan yang mengatur agar para tahanan dilarang memakai masker seolah menghindari wajahnya dari sorotan publik.

“Kalau menutup wajah, pakai kacamata, dan sebagainya, memang belum ada larangan, belum ada aturan yang mengatur,” ujarnya.

Ia menekankan, “Kalau memang itu diperlukan, dipandang perlu, dipandang baik, dipandang positif oleh masyarakat, saya kira masyarakat bisa menyampaikan kepada DPR RI.”

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.