Koma.id– Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menegaskan proses gelar perkara terkait dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo telah dilaksanakan oleh Polri secara transparan dan kredibel. Komisioner Kompolnas, Choirul Anam, menyebut gelar perkara khusus tersebut menghadirkan sejumlah pihak independen guna memastikan objektivitas.
Dalam proses itu, hadir perwakilan Ombudsman, DPR RI, pelapor maupun terlapor, ahli dari masing-masing pihak, penyidik, pakar Laboratorium Forensik, serta perwakilan dari Universitas Gadjah Mada (UGM).
Di sisi lain, Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) masih bersikeras meragukan keaslian ijazah Jokowi. Wakil Ketua TPUA, Rizal Fadhilah, menilai absennya Jokowi maupun perwakilan UGM dalam beberapa kesempatan menjadi sinyal lemahnya keyakinan atas keaslian dokumen tersebut.
Sementara tokoh TPUA lainnya, Rismon, menilai proses penyelidikan Polri justru menambah keraguan terhadap ijazah Presiden.







