Koma.id– Wacana pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali memanas dan mulai menekan parlemen. Forum Purnawirawan TNI diketahui telah melayangkan surat usulan pemakzulan, yang kini didorong untuk segera dibacakan di DPR RI. Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia, meminta DPR menindaklanjuti surat tersebut sesuai mekanisme yang berlaku.
Meski demikian, Ahmad Doli mengakui bahwa menjatuhkan presiden maupun wakil presiden bukan perkara sederhana. Menurutnya, pemakzulan adalah langkah politik besar yang wajib didasari aturan hukum yang ketat. “Ini proses yang tidak mudah, harus diikuti dengan dasar hukum yang jelas,” katanya.
Di sisi lain, pengamat kebijakan publik Universitas Brawijaya Malang, Andhyka Muttaqin, menilai desakan pemakzulan terhadap Gibran tak relevan. Ia menegaskan, Gibran terpilih melalui proses Pemilu yang sah dan hingga kini tak tersandung kasus hukum mendasar.
Jadi Kalau mau diberhentikan, harus ada masalah fundamental seperti pidana berat, korupsi, atau pelanggaran serius lainnya. Sementara isu ini hanya mengaitkan dengan Pasal 7A UUD 1945 tanpa landasan kasus yang kuat, kurang tepat.







