Koma.id– Polemik pemisahan pemilu nasional dan lokal terus memantik pro dan kontra di berbagai kalangan. Usulan ini dianggap menjadi angin segar bagi partai politik lantaran memberi jeda waktu dua tahun antara pemilu nasional dan lokal.
Dengan begitu, parpol dinilai dapat lebih leluasa mempersiapkan kader-kader terbaiknya di tingkat daerah setelah sebelumnya berjibaku di panggung nasional.
Dosen Ilmu Pemerintahan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Dr. phil. Ridho Al-Hamdi, M.A., menilai pemisahan pemilu bisa mengubah fokus publik.
Ridho menilai, jika pemilu lokal berdiri sendiri, masyarakat akan lebih memberi atensi terhadap kualitas pemimpin daerah.
Namun di sisi lain, Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda secara tegas menolak Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang membuka jalan bagi pemisahan pemilu nasional dengan DPRD dan pilkada.
Ia mengingatkan jika putusan itu dilaksanakan lewat revisi UU Pemilu, maka berpotensi menabrak konstitusi, terutama Pasal 22E Ayat (1) dan (2) UUD 1945 yang mengamanatkan pemilu digelar setiap lima tahun sekali untuk memilih Presiden, Wakil Presiden, DPR, DPD, hingga DPRD.







