Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Berita

KPK Ungkap Kasus Korupsi Dana Operasional Gubernur Papua Sangat Merugikan Negara

Views
×

KPK Ungkap Kasus Korupsi Dana Operasional Gubernur Papua Sangat Merugikan Negara

Sebarkan artikel ini
Jubir KPK Budi Prasetyo dok istw
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo. (Foto/Istimewa)

Koma.id Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, kerugian negara dalam kasus penyalahgunaan Dana Penunjang Operasional dan Program Peningkatan Pelayanan Kedinasan Kepala Daerah Provinsi Papua tahun 2020-2022 mencapai Rp 1,2 triliun.

“Kerugian keuangan negara dalam perkara ini cukup besar, Rp 1,2 triliun,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (11/6).

Silakan gulirkan ke bawah

KPK menyayangkan kasus korupsi tersebut karena anggaran Rp 1,2 triliun bisa digunakan untuk kesejahteraan masyarakat Papua di sektor pendidikan, kesehatan, dan lainnya.

“Nilai Rp 1,2 triliun bisa untuk membangun berbagai fasilitas kesehatan ataupun fasilitas pendidikan, baik sekolah-sekolah dasar, menengah, atas, fasilitas kesehatan seperti rumah sakit, puskesmas,” kata Budi.

Lebih lanjut, KPK juga mendorong pemerintah Papua untuk berkomitmen dalam upaya-upaya pencegahan korupsi. “KPK melalui tugas koordinasi dan supervisi juga secara intens melakukan pendampingan sekaligus pengawasan kepada pemerintah daerah termasuk di Provinsi Papua,” ucap Budi.

KPK telah menetapkan dua tersangka dalam perkara ini yakni Dius Enumbi selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu Kepala Daerah Provinsi Papua dan Lukas Enembe selaku Gubernur Papua yang sudah meninggal dunia. Budi mengatakan, KPK mengupayakan perampasan aset dari pihak Lukas Enembe dalam rangka pemulihan kerugian keuangan negara.

KPK juga telah memeriksa saksi atas nama WT yang merupakan penyedia jasa money changer di Jakarta. “Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik menelusuri aliran uang yang berasal dari tindak pidana korupsi yang dimaksud dalam rangka asset recovery atau pemulihan kerugian keuangan negara,” ujar Budi.

Dalam kasus ini, KPK menduga Lukas telah menyalahgunakan dana operasional yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).

KPK mengungkapkan, kebanyakan uang itu disebut digunakan untuk makan dan minum. Penyidik telah menemukan ribuan kuitansi pembelian makan dan minum yang diduga fiktif.

“Belanja makan minum, bayangkan kalau Rp 1 triliun itu sepertiganya digunakan untuk belanja makan minum itu satu hari berarti Rp 1 miliar untuk belanja makan minum,” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata periode 2019-2024, 26 Juni 2023 lalu.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.