Koma.id – Beredar sebuah unggahan di media sosial yang menyatakan bahwa Kejaksaan Agung telah menetapkan eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan dan Riset Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim masuk daftar pencarian orang (DPO) atas kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook.
Tak hanya itu, dalam unggahan yang diposting akun @4ris_budiman tersebut juga menarasikan bahwa penyidik Kejagung bersama TNI menggeledah apartemen milik Nadiem Makarim.
Merespons hal tersebut, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar membantahnya.
“Wah tidak benar, saya kira berita itu tidak terkonfirmasi dengan baik ya, jadi tidak benar,” kata Harli kepada wartawan, Senin (2/6/2025).
Selain itu, Harli juga menegaskan, bahwa dirinya telah memastikan hal itu kepada penyidik di Jampidsus.
Hasilnya dijelaskan dia, bahwa hingga saat ini penyidik belum mengeluarkan penetapan apapun terhadap Nadiem Makarim.
“Karena saya sudah cek ke penyidik, yang bersangkutan (Nadiem) belum dipanggil dalam proses penyidikan ini, apalagi (ditetapkan) DPO, jadi tidak benar,” jelasnya.







