Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Hukum

Bekas Bos Taspen ANS Kosasih Segera Disidangkan

Views
×

Bekas Bos Taspen ANS Kosasih Segera Disidangkan

Sebarkan artikel ini
ANS Kosasih
Antonius Nicholas Stephanus (ANS) Kosasih.

KOMA.ID, JAKARTA – Mantan Direktur Utama PT Taspen (Persero) Antonius Nicholas Stephanus Kosasih dan mantan Direktur Utama PT Insight Investment Management (PT IIM) Ekiawan Heri Primaryanto tak lama lagi segera duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Hal ini menyusul telah rampungnya proses penyidikan kasus dugaan korupsi investasi fiktif PT Taspen (Persero) tahun anggaran 2019 yang menjerat keduanya sebagai tersangka.

“Pada hari ini Rabu (7/5), Penyidik telah melakukan pelimpahan barang bukti serta dua tersangka kepada Penuntut Umum. Hal ini berarti bahwa berkas perkara pada proses penyidikan telah dinyatakan lengkap,” ucap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keteranganya, Rabu (7/5/2025).

Silakan gulirkan ke bawah

Selanjutnya, kata Budi, Tim Penuntut Umum akan menyusun surat dakwaan dan selanjutnya melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. “Penuntut Umum pada KPK memiliki waktu 14 hari untuk melimpahkan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi,” kata Budi.

KPK sebelumnya memperkirakan kerugian negara akibat investasi fiktif ini mencapai Rp 200 miliar. Teranyar, kerugian negara akibat investasi fiktif PT Taspen (Persero) berdasarkan hasil kalkulasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tembus mencapai Rp 1 triliun.

“Kerugian Negara pada perkara ini mencapai Rp 1 triliun. KPK menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada BPK RI atas dukungan dalam perhitungan kerugian negara. KPK akan mencermati setiap fakta-fakta yang ada dalam setiap proses persidangan nanti,” ungkap Budi.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan eks Direktur Utama PT Taspen (Persero) Antonius NS Kosasih dan eks Direktur Utama PT Insight Investment Management (PT IIM) Ekiawan Heri Primaryanto, sebagai tersangka kasus ini. Keduanya telah ditahan KPK.

KPK menduga ANS Kosasih dan Ekiawan melakukan korupsi terkait penempatan sana investasi PT Taspen sebesar Rp 1 triliun pada reksa dana RD I-Next G2 yang dikelola Insight Investment Management. Selain merugikan negara, KPK menduga korupsi investasi fiktif di PT Taspen juga menguntungkan sejumlah pihak.

Di antaranya, PT Insight Investment Management, PT VSI, PT PS, dan PT SM. Berdasarkan informasi PT VSI merujuk pada PT KB Valbury Sekuritas, PT PS pada PT Pacific Sekuritas, dan PT SM pada PT Sinarmas Sekuritas.

Adapun dugaan rasuah itu bermula dari kegiatan investasi Taspen dari program dana Tabungan Hari Tua (THT) pada Juli 2016. Investasi itu untuk pembelian Sukuk Ijarah TSPF II sebesar Rp 200 miliar yang diterbitkan oleh saat itu emiten PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk. atau TPSF (SIASIA02).

Namun, Pefindo selang dua tahun setelah itu mengeluarkan peringkat tidak layak untuk diperdagangkan atas sukuk ijarah TPSF SIAISA02 idD lantaran Gagal Bayar Kupon. Hal itu memicu proses pengajuan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan dinyatakan sebagai PKPU tetap terhadap PT SM pada Agustus 2018.

Antonius Kosasih lalu diangkat sebagai Direktur Investasi Taspen pada Januari 2019. Lalu terjadi pembahasan opsi perdamaian PKPU pada April.

Antonius Kosasih saat itu menyampaikan kepada Direktur Utama Taspen saat itu bahwa opsi terbaik adalah mengkonversi sukuk ijarah TPSF ke reksadana. Antonius lalu diduga bertemu dengan Direktur Utama PT IIM saat itu yakni Ekiawan pada Mei 2019 guna membahas skema optimalisasi Sukuk TPSF II sebagai bond universe, alias daftar portofolio yang layak investasi.

Caranya, dengan mekanisme optimalisasi RD InextG2. Padahal, Sukuk SIASIA02 idD yang gagal bayar dan dalam kondisi PKPU masuk kategori tidak layak investasi atau risiko tinggi.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.