Koma.id – Pembahasan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dipastikan akan dibahas di Komisi III DPR RI.
Hal itu ditegaskan Ketua Komisi III Habiburrokhman kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/3).
YLBHI: Urusan Begal Bukan Tugas Tentara
Diketahui, belakangan dikabarkan masih ada tarik menarik pembahasan RUU KUHAP akan dibahas di Baleg atau Komisi III.
Sekarang Bukan Lagi Isu Dwifungsi, TNI Dinilai Sudah Masuk ke Semua Sektor Dari MBG hingga Koperasi
“Iya, sudah pasti. 100 persen akan dibahas di Komisi III DPR,” tegas Habiburrokhman.
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini mengatakan bahwa Pimpinan DPR sudah meminta Komisi III untuk menindaklanjuti pembahasan revisi KUHAP setelah surat presiden (Surpres) diterima oleh DPR.
“Ya sudah kan Mbak Puan (Ketua DPR) bilang, sehingga memang secara prosedural akan diselesaikan kick offnya itu rakernya itu di awal masa sidang yang akan datang,” ujarnya.
“Jadi sudah fix saja juga koordinasi dengan Pak Dasco (Wakil Ketua DPR) sudah fix di Komisi III,” imbuh Habiburrokhman.













