Koma.id– Penolakan keras terhadap revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) terus menguat. Teranyar Konferensi pers yang digelar di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Menteng, Jakarta Pusat, Senin (17/3/2024) siang, dihadiri berbagai organisasi masyarakat sipil. Mulai dari akademisi hingga aktivis menyoroti ancaman kembalinya dwifungsi militer di ruang-ruang sipil.
RUU TNI yang sedang digodok itu mengandung pasal-pasal yang membuka jalan bagi kembalinya militerisme di Indonesia. Dalam petisi yang dibacakan perwakilan akademisi dan tokoh masyarakat, disoroti bahwa revisi UU ini justru melemahkan profesionalisme militer.
Alih-alih memperkuat sistem pertahanan negara, revisi ini malah membuka pintu bagi TNI aktif untuk menduduki jabatan sipil, mulai dari Kejaksaan Agung hingga Kementerian Kelautan dan Perikanan. Padahal sejatinya TNI dilatih untuk perang, bukan untuk mengisi jabatan-jabatan sipil.
Dalam naskah petisi, koalisi masyarakat sipil juga menegaskan bahwa revisi UU TNI ini bertentangan dengan amanat reformasi. TAP MPR No. VII Tahun 2000 dan UU No. 34 Tahun 2004 dengan jelas mengatur pemisahan tegas antara militer dan sipil. Namun, revisi yang diajukan pemerintah justru menghapus batasan itu.
Salah satu aspek paling kontroversial adalah dihapuskannya persetujuan DPR dalam operasi militer selain perang. Dengan kata lain, TNI bisa bertindak tanpa kontrol sipil.
RUU TNI juga memperluas peran militer dalam pemberantasan narkotika. Namun, koalisi menilai langkah ini berbahaya. Pasalnya, narkotika adalah isu kesehatan dan hukum, bukan isu perang. Bahkan seharusnya pemerintahan Presiden Prabowo Subianto belajar dari kesalahan mantan Presiden Filipina Rodrigo Duterte yang berujung pada pelanggaran HAM massal dan intervensi Mahkamah Pidana Internasional (ICC).
Tak hanya narkotika, revisi UU TNI juga membuka peluang bagi prajurit untuk terlibat dalam proyek nasional, mulai dari distribusi gas elpiji, program makan bergizi gratis (MBG), hingga pengamanan hutan dan kebun sawit. Bahkan, ada wacana melibatkan militer dalam pengelolaan ibadah haji.
Dengan sederet kontroversi yang terkandung dalam RUU ini, koalisi masyarakat sipil menuntut agar DPR dan pemerintah menghentikan pembahasan revisi UU TNI. Mereka mendesak agar agenda reformasi militer difokuskan pada modernisasi alutsista, kesejahteraan prajurit, serta peningkatan representasi perempuan di tubuh militer.







