Koma.id, Jakarta – Jagat media sosial viral dengan beredarnya video dugaan salah tangkap terhadap Kusyanto, 38, pencari bekicot di Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah.
Pada video tampak oknum anggota Polsek Geyer tengah mengintimidasi korban. Kusyanto diduga menjadi korban salah tangkap dalam kasus pencurian pompa air.
Korban diminta paksa mengaku mencuri dalam kondisi terikat. Pakar hukum pidana dan Founder Dalimunthe & Tampubolon Lawyers (DNT Lawyers), Boris Tampubolon, menyesalkan perbuatan oknum polisi tersebut. Perbuatan mengintimidasi untuk mendapatkan pengakuan sangat tidak profesional dan melanggar hukum. Serta meminta Polri segera memproses oknum yang bersangkutan dan diberikan sanksi.
Mahfud MD: Cukup Ubah Satu Pasal untuk Alihkan Pidana Umum Prajurit TNI ke Peradilan Umum
Sementara itu, Propam Polres Grobogan kini tengah memeriksa polisi berinisial Aipda IR.







