Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Nasional

Berkas Perkara Hasto Rampung Dilimpahkan ke Kejaksaan

Views
×

Berkas Perkara Hasto Rampung Dilimpahkan ke Kejaksaan

Sebarkan artikel ini
Berkas Perkara Hasto Rampung Dilimpahkan ke Kejaksaan
Hasto Kristiyanto keluar dari ruang pemeriksaan mengenakan rompi tahanan oranye pada pukul 18.08 WIB, Kamis (20/2). (Foto/Istimewa)

Koma.id Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan penyidikan kasus yang menjerat Sekjen PDIP, Hasto Kristoyanto.

Selanjutnya, KPK segera melimpahkan berkas perkara tersebut kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Silakan gulirkan ke bawah

Hal ini sebagaimana diungkapkan juru bicara KPK, Tessa Mahardika dalam keterangannya kepada awak media, Kamis (6/3/2025).

“Pada hari ini Kamis, tanggal 6 Maret 2025, telah dilaksanakan kegiatan pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada penuntut umum untuk perkara tersangka HK,” ujarnya.

Pelimpahan itu dilakukan untuk dua perkara, yakni suap dan perintangan penyidikan buron Harun Masiku.

Hasto Kristiyanto telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dengan dua jeratan pasal sekaligus.

Dia dijerat dengan pasal suap. Hasto bersama Harun Masiku diduga menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

KPK juga menjerat Hasto dengan pasal perintangan penyidikan. Sekjen PDIP itu diduga menghalangi upaya pencarian KPK terhadap Harun Masiku yang saat ini masih buron.

Dia sempat mengajukan gugatan praperadilan atas status tersangkanya, tapi gugatan itu tidak diterima hakim.

Hasto lalu melakukan gugatan praperadilan jilid kedua. Gugatan keduanya itu masih berproses di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Hasto Kristiyanto ditahan di rutan KPK sejak 20 Februari 2025.

Kubu Hasto sempat mengajukan penangguhan penahanan, namun pihak KPK menyatakan akan fokus dalam memenuhi berkas perkara Hasto untuk segera disidangkan ke pengadilan.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.