Koma.id, Jakarta – Babak baru kasus suap dan perintangan kasus dengan tersangka Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, dalam perkara Harun Masiku kini memasuki arena praperadilan dan menjadi perhatian publik dan media.
Dalam sidang lanjutan, Eks Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Agustiani Tio Fridelina telah menjadi saksi di sidang praperadilan tersebut, dan mengaku ada intimidasi yang dialami saat diminta keterangan oleh penyidik KPK bernama Rosa Purbo Bekti.
Terkait hal tersebut, Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI), Julius Ibrani melihat adanya dugaan pelanggaran oleh penyidik KPK.
Dia menyebut, seharusnya proses hukum acara di mana dalam menggali/mencari/mengumpulkan alat bukti yang berupa keterangan saksi itu harus dilakukan secara sah.
Selain itu, tidak boleh dilakukan dengan cara-cara paksaan, cara-cara intimidasi apalagi mengarahkan untuk memberikan keterangan yang sebenarnya tidak atau bukan sebuah peristiwa yang dialami, didengar, dan dilihat oleh si saksi.










