Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Hukum

Cara Laporkan Oknum Polisi ke Propam Polri Lewat Hotline dan WA

Views
×

Cara Laporkan Oknum Polisi ke Propam Polri Lewat Hotline dan WA

Sebarkan artikel ini
Cara Laporkan Oknum Polisi ke Propam Polri Lewat Hotline dan WA

Koma.id Institusi Kepolisian Republik Indonesia (Polri) terus berbenah menjadi lembaga publik yang semakin presisi.

Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri membuka hotline layanan pengaduan bagi masyarakat untuk mengawasi dan melapor jika menemukan anggota Polri yang terlibat pelanggaran.

Silakan gulirkan ke bawah

Masyarakat bisa melaporkan terkait hal tersebut melalui hotline yang telah disediakan.

Informasi tersebut disampaikan melalui akun X resmi @divpropam.

Divpropam menjelaskan bahwa masyarakat yang ingin membuat pengaduan dapat langsung melakukannya melalui aplikasi WhatsApp dengan menghubungi nomor 0855 5555 4141 yang aktif selama 24 jam.

“Jika kamu sudah punya nomor pengaduan dan merasa penanganannya lambat, jangan ragu untuk tag akun @Divpropam,” cuit akun @Divpropam, dikutip Selasa (4/2/2025).

“Kami siap membantu memastikan laporanmu diproses dengan baik. Kepercayaanmu penting bagi kami. Bersama, kita wujudkan pelayanan yang lebih baik,” cuitnya.

Selain melalui WhatsApp Yanduan, Divpropam Polri Presisi, masyarakat juga bisa datang langsung ke Sentra Pengaduan Masyarakat Propam di wilayah terdekat.

Selain itu, dijelaskan soal tata cara pengaduan melalui WhatsApp Yanduan Divpropam Polri Presisi.

Cara Melapor
Pertama, masyarakat yang hendak membuat pengaduan nantinya akan diminta untuk mengisi nomor induk kependudukan (NIK).

Setelahnya, akan mendapat nomor layanan pengaduan masyarakat Divpropam Polri Presisi.

Kemudian, masyarakat akan mendapatkan tautan untuk melengkapi data diri pelapor. Selanjutnya, akan diminta untuk mengisi formulir pendaftaran terlebih dahulu.

Setelah itu, pelapor akan diminta untuk mengunggah foto KTP serta foto selfie dengan KTP. Setelah pengisian data diri sudah rampung, sistem akan mengirim tautan formulir pengaduan.

Pelapor kemudian akan diminta untuk mengisi pengaduan yang dimaksud melalui formulir tersebut. Setelahnya, akan mendapatkan rekap input pengaduan.

Selepas itu, masyarakat yang melaporkan pengaduan dapat mengecek status perkembangan pelaporan melalui nomor WhatsApp yang sama dengan memasukkan nomor registrasi.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.