Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Hukum

Tim Kuasa Hukum Hasto Kristiyanto Ajukan Penundaan Pemeriksaan ke KPK

Views
×

Tim Kuasa Hukum Hasto Kristiyanto Ajukan Penundaan Pemeriksaan ke KPK

Sebarkan artikel ini
Tim Kuasa Hukum Hasto Kristiyanto Ajukan Penundaan Pemeriksaan ke KPK

Koma.id Tim Kuasa Hukum Hasto Kristiyanto, Patra Zein, menyatakan kliennya mengajukan surat penundaan pemeriksaan kedapa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

permohonan tersebut menyusul gugatan praperadilan yang telah dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Silakan gulirkan ke bawah

“Jadi yang disampaikan itu ada dua surat. Pertama tentu yang diajukan itu adalah surat permohonan penundaan. Penundaan apa? Penundaan pemeriksaan,” tutur Patra di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (13/1/2025).

“Alasan dasar dari permohonan penundaan itu karena pihak penasihat hukum telah mengajukan permohonan praperadilan. Apa inti dari permohonan praperadilan? Untuk menguji apakah penetapan tersangka Pak Hasto itu sah atau tidak sah,” sambungnya.

Menurutnya, jika gugatan praperadilan Hasto Kristiyanto dikabulkan majelis hakim, maka artinya penetapan tersangka kliennya itu dibatalkan demi hukum.

“Kalau batal, artinya tidak ada lagi pemeriksaan sebagai tersangka. Karena itulah kita minta penundaan sampai dengan adanya putusan praperadilan. Kenapa? Karena praperadilan ini kan cuma tujuh hari. Itu surat yang pertama, dan tentu dilampirkan surat kedua, itu bukti kita mengajukan permohonan praperadilannya,” jelas dia.

Untuk itu, kubu Hasto Kristiyanto kini menunggu sikap atau kebijakan dari Pimpinan KPK atas surat yang diberikan tersebut.

“Jadi kan tujuan dari Pak Hasto datang itu menunjukkan Pak Hasto itu tunduk dan taat pada hukum, karena kan kemarin juga sudah minta penundaan. Nah tetapi penundaan yang kemarin itu belum ada kita mengajukan permohonan praperadilan. Nah, ini kan kita ada perkembangan baru,” ungkapnya.

“Maka kita harus ingat, bahwa selain dari kepastian hukum, itu kan ada namanya kemanfaatan dan juga ada yang disebut keadilan. Sebenarnya sederhana, kalau memang dikabulkan tentu itu yang kita harapkan. Contoh misalnya dikabulkan (praperadilan), kan sebenarnya nggak perlu lagi ada pemeriksaan. itu saja sebenernya,” lanjut Patra.

Sebelumnya, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Jumat, 10 Januari 2025 atas penetapan tersangka dugaan korupsi oleh KPK. Permohonan praperadilan sudah teregister dengan nomor perkara 5/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL.

Djumyanto yang nantinya akan menjadi hakim tunggal. Sidang perdana praperadilan dengan agenda pemanggilan pihak termohon dan pemohon akan dilaksanakan pada Selasa, 21 Januari 2025 mendatang.

KPK mengembangkan kasus suap pergantian antar waktu (PAW) yang menjerat eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan mantan Caleg PDIP, Harun Masiku yang hingga kini masih buron.

Dua orang kemudian ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap, yakni Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Donny Tri Istiqomah yang merupakan kader PDIP sekaligus pengacara.

Tak sampai di situ, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka perintangan penyidikan. Dia diduga berusaha menghalangi proses hukum, salah satunya dengan meminta Harun untuk merusak ponselnya dan kabur setelah operasi tangkap tangan (OTT) KPK dilakukan.

Dalam kasus ini, Hasto sudah dipanggil penyidik untuk diperiksa sebagai tersangka pada Senin, 6 Januari kemarin. Tapi, dia minta penundaan karena ada rangkaian acara HUT PDIP yang sudah lebih dulu terjadwal.

Dia kemudian memastikan akan memenuhi panggilan penyidik pada Senin, 13 Januari. Hasto mengaku siap menjalani proses hukum dengan penuh tanggung jawab dan akan kooperatif.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.