Koma.id, Jakarta – Rencana pemerintah untuk mengembalikan mekanisme pemilihan kepala daerah melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kembali memicu perdebatan di kalangan masyarakat.
Kebijakan ini menuai pro dan kontra, baik dari kalangan pengamat politik, politisi maupun masyarakat umum. Anggota Komisi II Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPR RI Indrajaya menyatakan, fraksinya mendukung wacana kepala daerah ditentukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Jurnalis Republika Ditangkap Tentara Israel
Menurutnya, wacana kepala daerah ditentukan DPRD bukan untuk membajak hak politik rakyat, sebab masyarakat masih mempunyai hak pilih dalam pemilihan umum lainnya, seperti pemilihan legislatif (pileg) dan pemilihan presiden (pilpres).
Sementara itu, Direktur Eksekutif Lembaga Survei Indonesia (LSI) Djayadi Hanan menilai, usul kepala daerah dipilih melalui DPRD tidak cocok diterapkan di Indonesia karena Indonesia menganut sistem yang berbeda.
Menurut Djayadi, pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang membandingkan sistem pilkada di Indonesia dengan Malaysia dan Singapura tidak tepat karena Malaysia dan Singapura belum masuk kategori negara demokrasi.













