Koma.id, Jakarta – Publik terus menyoroti upaya Polri dalam pemberantasan Judi Online di tanah air. Polres Tangerang Selatan (Tangsel) membongkar kasus judi online jaringan Kamboja di Ruko Puri Mansion Blok C5, Kembangan, Jakarta Barat.
Tujuh pelaku di antaranya 5 pria dan 2 wanita yang bertugas menjalankan situs tersebut dibekuk. Menurut Viktor ketujuh pelaku memiliki peran yang berbeda-beda, di mana operasional tersebut dipimpin NAD.
Semua para pelaku merupakan bagian operasional marketing dari situs judi online tersebut.
TNI Hormati Proses Hukum Dugaan Korupsi MBG
Sementara itu, selama periode 4 hingga 6 Desember 2024, Kementerian Komunikasi dan Digital telah menindak sebanyak 14.219 konten, akun, dan situs.
Selain itu, Komdigi juga memblokir tiga akun instagram dengan pengikut banyak, yang terafiliasi judi online.













