KOMA.ID, JAKARTA – Ketua Umum Barisan Ksatria Nusantara (BKN) Muhammad Rofii Mukhlis alias Gus Rofi’i menilai bahwa para pendukung Said Didu di Polresta Tangerang kemarin, Selasa (19/11) telah dimanfaatkan oleh Said Didu pribadi.
Bahkan tak terkecuali beberapa tokoh, seperti mantan Komisaris BUMN Refly Harun, mantan Ketua KPK Baraham Samad, dan sejumlah nama lain, termasuk pengacara Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Ahmad Khozinudin..
CBA Desak Kejati Jateng Periksa Wamentan Sudaryono Usai Namanya Disebut Gus Yazid di Sidang Tipikor
Pun ia juga mengaku salut dengan kesetiaan dan militansi mereka kepada Said Didu.
“Melihat kehadiran 300 para pendemo, ada eks HTI seperti Ahmad Khozinudin, ada mantan narapidana Edi Mulyadi dan beberapa mantan pejabat negara seperti Refly Harun, Abraham Samad dan lain lain dari pagi hingga Maghrib pada hari Selasa 19 November 2024 ke kantor Polres Tangerang sangat luar biasa, mereka perduli terhadap Bapak Said Didu,” kata Gus Rofi’i dalam keterangan persnya yang diterima wartawan, Rabu (20/11).
Ia menilai bahwa para pendukung Said Didu tidak sepenuhnya memahami duduk masalah yang diperjuangkan Said Didu. Mereka hanya melihat aspek propaganda yang dimainkan oleh mantan Sekretaris Menteri BUMN itu.
“Andai jika mereka paham kasus perkara Pak Said Didu justru mereka menjadi malu karena menjadi korban hoaks dan provokasi Pak Said Didu untuk kepentingan pribadinya, bukan kepentingan rakyat,” ujarnya.
Sementara itu, jika melihat tayangan video Youtube Edy Mulyadi yang memuat pengakuan bahwa Said Didu memiliki tanah hingga 10 hektar di sekitar PIK 2, Teluknaga, Tangerang, Banten, Gus Rofi’i menilai wajar jika Said Didu sangat keras sakali langkahnya di Tangerang.
“Dalam podcast Pak Edy Mulyadi Minggu 16 November 2024 dan potongan video beredar di Tiktok, Edy Mulyadi dalam sebuah acara dengan jujur mengakui bahwa pak Said Didu punya lahan tambak atau tanah di Teluk Naga seluas 10 Ha,” tandasnya.
Di sisi lain, ia juga mendengar bahwa Said Didu diduga kuat melakukan upaya provokasi kepada masyarakat yang sebenarnya ingin mencari keuntungan pribadi dari pengacara Alvin Lim, membuat dirinya juga semakin meragukan kemurnian perjuangan Said Didu yang diklaim memperjuangkan kepentingan masyarakat.
“Kata Alvin Lim, motif Pak Said Didu ingin memeras PT Pani milik Anthony Salim dan Aguan tersebut,” paparnya.
Di samping itu pula, Gus Rofi’i juga sudah bertanya langsung kepada penasihat hukum PSN – PIK 2 Muannad Alaidid, maka ia mengambil kesimpulan besar mengapa Said Didu seperti vokal dan seolah sangat berpihak kepada rakyat di Tangerang.
Yang ia tahu bahkan sampai melakukan investigasi sendiri, Gus Rofi’i juga heran mengapa seolah Said Didu melarang PIK 2 membangun lahan yang sudah dibeli oleh pihak pengembang.
“Menurut konsultan hukum PIK2 Muannas Alaidid, informasi yang saya terima, (pihak PIK 2) tidak ingin membeli lahan tanah tersebut dan Pak Said Didu seharusnya tidak boleh menghalangi PIK 2 membangun di sekitar lahan miliknya yang telah dibeli,” tukasnya.
Sekadar diketahui, bahwa Said Didu tengah menjalani proses hukum dari Polresta Tangerang.
Bukan karena perseteruannya dengan pengembang PIK 2, namun karena dugaan ujaran kebencian dan hasutan yang disuarakan oleh Said Didu.
Hal ini telah disampaikan oleh pihak pelapor Said Didu yang merupakan Ketua APDESI Tangerang, yakni Maskota.
Dalam video keterangannya pada hari Senin 18 November 2024, Maskota menyatakan bahwa dirinya bersama dengan para kepala desa lain di Kabupaten Tangerang resah dengan narasi yang dibangun oleh Said Didu. Salah satunya adalah narasi yang menyebut para kepala Desa telah dibeli oleh pengembang untuk bisa memuluskan proyek pembangunan PIK 2.
“Kami kepala desa dipilih langsung oleh warga masyarakat dan kami melayani masyarakat dengan sebaik-baiknya. Pemberitaan yang dibicrakan oleh Pak Said Didu itu beritanya sangat tidak benar,” kata Maskota.
“Yang pertama kepala desa dituduh memaksa warga menjual tanah ke pengembang,” sambungnya.
Kemudian soal penggusuran tanah warga untuk PSN PIK 2. Menurut Maskota, hal itu juga salah besar. Ia menegaskan bahwa tuduhan Said Didu jelas salah besar.
“Kedua, menggusur warga masyarakatnya yang digusur semena-mena tidak dimanusiakan,” lanjut Maskota.
Oleh sebab itu, Maskota menegaskan bahwa dua aspek narasi Said Didu tersebut yang akhirnya membuat APDESI Tangerang memilih untuk mengambil jalur hukum.
“Nah, ini yang menjadi persoalan yang membuat kami para kepala desa dan tokoh masyarakat merasa sakit hati, karena kami sebagai kepala desa sifatnya melayani masyarakat yang ada di wilayah Tangerang Utara,” tegas Maskota.












